Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya

Diposting pada

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya – Penggolongan hukum umumnya berisi tentang larangan dan perintah yang bersifat memaksa. Hal tersebut disebabkan karena apabila terdapat beberapa anggota masyarakat atau kelompok melanggar larangan tersebut maka akan diberikan sanksi hukum. Sanksi hukum tersebut yang nantinya dapat mendorong setiap orang untuk selalu taat pada segala hukum pemerintahan yang berlaku.

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya
Penggolongan Hukum

Penggolongan hukum berdasarkan sumber, bentuk, waktu, tempat, sifat, wujud dan cara mempertahankannya pada dasarnya dapat kita temukan dalam pembelajaran PKN di sekolah seperti SMK dan SMA. Manusia pada dasarnya dapat dikatakan makhluk sosial karena sifatnya yang selalu bergantung dan membutuhkan orang lain dalam setiap aktivitas kehidupannya. Tidak hanya itu saja, manusia juga memerlukan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk dapat mewujudkan tujuannya manusia akan melakukan segala cara dari berbagai sumber dan bentuk dan hal ini cenderung dapat mengakibatkan benturan dengan keinginan orang lain. Jika hal ini terus terjadi dan tidak ada pihak yang mengalah maka dapat menimbulkan konflik berkepanjangan. Disinilah peran hukum berlaku yakni untuk mengatur kehidupan yang ada.

Baca juga: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Berbagai Bidang (Militer, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya)

Umumnya penggolongan hukum dapat didasarkan oleh sumber atau bentuknya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa penggolongan hukum juga berdasarkan waktu dan berdasarkan tempat juga. Untuk dapat memahami penggolongan hukum secara umum maka simaklah artikel dibawah ini.

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya

Seperti yang telah saya sampaikan dalam penjelasan singkat diatas bahwa penggolongan hukum dapat dibagi menurut sumber, bentuk, waktu, tempat, isi, sifat, wujud, dan cara mempertahankannya. Untuk dapat memahami penggolongan hukum secara umum dan berdasarkan aspek aspek di atas maka simaklah artikel dibawah ini.

Kita tahu bahwa hukum dapat dibagi menjadi menjadi beberapa jenis menurut beberapa kategori. Kategori kategori ini dapat dijabarkan satu persatu dengan ketentuan yang berbeda beda. Lantas apa saja macam macam hukum itu?

Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya

Menurut sumbernya, hukum sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis yakni:

  1. Undang undang (wettenrech): Undang undang merupakan sumber hukum yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
  2. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber hukum ini berasal dan terletak dalam sebuah peraturan peraturan adat istiadat yang notabennya sudah menjadi peraturan kebiasaan yang terdapat di suatu daerah.
  3. Traktat (tractaten recht) : Hukum traktat merupakan hukum yang telah ditetapkan negara negara dalam sebuah perjanjian antar negara baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Umumnya perjanjian ini sedikit banyak akan menyangkut hubungan internasional, politik, ekonomi dan sebagainya.
  4. Yurisprudentie recht (Yurisprudensi) : Hukum yurisprudensi merupakan hukum yang dapat terbentuk karena sebuah putusan hakim. Putusan hakim inilah yang nantinya akan dijadikan referensi dan rujukan oleh hakim selanjutnya untuk dapat memutuskan suatu perkara.
  5. Hukum Ilmu (wetenscaps recht) : Sumber hukum yang satu ini pada dasarnya berbentuk ilmu hukum yang didalamnya memuat pandangan pakar dan para ahli terkenal yang sangat berpengaruh dalam dunia hukum.

Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya

Menurut bentuknya, pembagian hukum dapat dibagi menjadi beberapa kategori yakni:

Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah segala hukum yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya hukum tertulis memiliki bentuk fisik yang nyata pada umumnya ditulis dalam sebuah konstitusi. Terdapat dua jenis hukum tertulis.

  1. Yang pertama adalah hukum tertulis yang dikodifikasi seperti halnya Burgerlijk Wetboek, Hukum perdata, Pasal KUHP. Kodifikasi sendiri adalah skema pembukuan bahan dan sumber hukum sejenis yang disusun secara sistematis dan lengkap didalam sebuah kitab undang undang.
  2. Yang kedua adalah hukum tertulis belum terkodifikasi. Contoh hukum ini misalnya seperti hukum per-koperasian.

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis artinya adalah segala hukum yang masih berlaku, dan hidup didalam keyakinan suatu kelompok masyarakat namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Umumnya hukum ini berbentuk seperti norma norma yang berlaku dalam masyarakat, adat istiadat masyarakat dan lain sebagainya.

Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Pembagian hukum menurut tempat berlakunya dapat dibagi menjadi beberapa jenis yakni:

  1. Hukum Nasional : Hukum ini adalah hukum yang berlaku hanya dalam satu negara saja maka disebut sebagai hukum nasional.
  2. Hukum Internasional : Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional merupakan hukum yang memiliki cakupan dan mengatur hubungan antar negara dalam lingkup internasional.
  3. Hukum Asing : Pada dasarnya hukum asing merupakan tatanan hukum yang berlaku dalam satu negara lain.

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya dapat dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya adalah:

  1. Hukum Positif (Ius Constitutum) : Hukum positif merupakan hukum yang berlaku di masa sekarang untuk satu masyarakat tertentu yang terletak di suatu daerah.
  2. Hukum yang dicita citakan (Ius Constituendum) : Hukum ini merupakan hukum yang diharapkan bisa berlaku di masa mendatang.
  3. Hukum Alam (Ius Naturale) : Hukum alam merupakan hukum yang berlaku di semua tempat dan semua waktu di semua bangsa dan negara. Berbeda dengan hukum hukum sebelumnya, jenis hukum ini tidak memiliki batasan atau dengan kata lain berlaku untuk selamanya (abadi).

Pembagian Hukum Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah sebagai berikut:

Hukum yang bersifat memaksa

Hukum memaksa adalah jenis hukum yang bersifat memaksa dalam keadaan apapun dan bagaimanapun. Paksaan yang berlaku dalam hukum ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Semisal dalam sebuah perkara pidana: Ada pencuri tertangkap tangan sedang membongkar jendela belakang rumah orang tuanya di waktu malam hari. Setelah ia tertangkap lalu diproses dalam peradilan. Meskipun orang tua pencuri tersebut tidak memperkarakan kejadian tersebut namun seperti yang kita ketahui bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca juga:  Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)

Hukum yang bersifat mengatur

Hukum yang mengatur merupakan hukum yang mampu dikesamping jika pihak pihak yang terlibat perkara telah membuat suatu peraturan sendiri dalam sebuah perjanjian. Umumnya hukum jenis ini akan mudah ditemukan dalam kasus perkara perdata.

Pembagian Hukum Menurut Isinya

Pembagian hukum berdasarkan isinya dapat dibagi menjadi beberapa jenis hukum diantaranya adalah sebagai berikut ini:

Hukum sipil (Hukum privat)

Hukum privat atau yang lebih akrab disebut dengan hukum sipil mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatkan kepentingan perorangan atau individu. Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis hukum sipil adalah hukum perdata yang notabennya mengatur tentang hubungan antar perorangan. Hukum privat juga mencakup beberapa aspek diantara adalah sebagai berikut:

  1. Hukum keluarga : Hukum yang mengatur tentang hubungan perkawinan dan hubungan hukum harta benda kekayaan antara suami dengan istri. Selain itu hukum ini juga mencakup hubungan antara orang tua dengan anak, pengampuan, dan perwalian.
  2. Hukum perorangan : Hukum yang mengatur dan memuat tatanan peraturan tentang prinsip manusia menjadi subjek hukum dan berhubungan langsung dengan hak hak manusia.
  3. Hukum harta kekayaan : Yakni hukum yang mengatur perkara yang berhubungan dengan harta benda termasuk uang.
  4. Hukum waris : Hukum yang mengatur benda dan harta kekayaan seorang individu yang telah meninggal.
  5. Hukum dagang : Hukum ini mengatur hubungan baik antara produsen dengan konsumen maupun produsen dengan distributor dalam hal jual beli jasa maupun barang.

Hukum publik

Hukum publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya hukum ini menjembatani sebuah negara dengan warga negaranya. Adapun jenis jenis hukum publik adalah sebagai berikut:

  1. Hukum tata negara : Hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan di suatu negara tertentu serta hubungan yang dijalin dengan komponen perlengkapan negara seperti warga negara dengan pemerintahan.
  2. Hukum tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan : Hukum ini mengatur cara cara dan hubungan kekuasaan yang terjalin antara alat dan perlengkapan negara.
  3. Hukum internasional : Hukum ini meliputi hukum publik di lingkup internasional dan hukum perdata.
  4. Hukum pidana : Hukum pidana adalah hukum yang didalamnya mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang dilarang, dimana jika dilanggar akan diberikan pidana. Didalam hukum ini juga mengatur bagaimana cara cara untuk mengajukan perkara ke pengadilan.

Dalam hukum pidana sendiri pada dasarnya menitikberatkan kepada perlindungan negara dan perlindungan umum. Adapun isi hukum pidana adalah:

  • Peraturan peraturan dan tatanan hukum yang didalamnya melarang perbuatan tertentu. (Contoh: menipu, mencuri, mengancam, membunuh, dan lain sebagainya).
  • Peraturan yang bersifat wajib dan mengharuskan untuk melakukan perbuatan tertentu (Contoh: Melapor pada pihak berwajib ketika terdapat tindak kejahatan).

Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Pembagian hukum menurut cara mempertahankannya adalah sebagai berikut:

Hukum materiil (materi)

Hukum ini memuat peraturan peraturan tertentu yang menyangkut kepentingan dan hubungan yang terwujud dalam perintah perintah dan larangan larangan. Contoh:

  • Hukum pidana.
  • Hukum perdata.
  • Hukum dagang.

Hukum formil

Hukum formil adalah hukum yang berorientasi pada proses. Hukum ini memuat peraturan peraturan tentang bagaimana cara cara pelaksanaan dan mempertahankan hukum materiil. Serta mengatur bagaimana cara mengajukan suatu sengketa atau perkara ke pengadilan. Contoh:

  • Hukum acara perdata.
  • Hukum acara pidana.
  • Hukum acara peradilan dan tata usaha negara.

Pembagian Hukum Menurut Wujudnya

Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya adalah sebagai berikut:

Hukum objektif

Hukum objektif merupakan hukum yang terdapat di suatu negara dan berlaku untuk umum (tidak mengenal orang dan golongan). Umumnya hukum objektif hanya menyebut dan menjelaskan tentang peraturan hukum saja.

Hukum subjektif

Hukum subjektif sendiri sangat erat kaitannya dengan hak hak asasi manusia. Hukum ini ditimbulkan oleh hukum objektif yang berlaku pada orang tertentu atau dapat lebih. Baca juga: 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.

Itulah pembagian dan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, sifatnya, wujudnya dan cara mempertahankannya. Pada dasarnya pembagian dan pengggolongan hukum menurut sumbernya, bentuknya isi dan lain sebagainya sudah terdapat dalam buku pendidikan kewarganegaraan. Selalu ingat bahwa kita harus selalu taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pengertian dan Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.