Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Diposting pada

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara– Apakah manfaat dasar negara itu? Seperti yang telah kita ketahui bahwa dasar negara bermanfaat untuk menggapai cita cita dan tujuan negara bersama sama. Caranya yaitu dengan mewujudkan kemakmuran dan keadilan sesuai dengan nilai yang terdapat dalam Pancasila itu sendiri sebagai bentuk dasar negara.

Dasar negara merupakan landasan kehidupan dalam bernegara dimana setiap negara harus memiliki landasan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Dasar negara berasal dari 2 suku kata yaitu dasar yang berarti landasan atau hal yang utama dan negara yang berarti organisasi kekuasaan yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Di Indonesia, Pancasila merupakan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Lalu, bagaimanakah proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Semoga dengan artikel ini, wawasan kita menjadi lebih luas.

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang telah kita ketahui bahwa dasar negara menjadi pedoman hidup dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat dan berbangsa. Pedoman hidup ini dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat agar tindakan dam tujuan yang harus diambil dapat ditentukan demi menggapai tujuan negara.

Saat itu, wilayah Indonesia berada di bawah pendudukan tentara Dai Nippon atau Jepang. Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Kosio mengumumkan ke seluruh dunia tentang pemberian kemerdekaan kepada rakyat Indonesia dalam jangka waktu dekat.

Bersamaan dengan kejadian itu, keberadaan tentara Jepang terus didesak oleh tentara Sekutu. Tentara Sekutu sudah menyerang beberapa wilayah pendudukan Jepang seperti Ambon, Salamon, Makasar, Surabaya, Menado, Kepulauan Marshal, dan Papua Nugini. Maka dari itu, pada tanggal 1 Maret 1945 Saiko Syikikan Kumakici Herada (Panglima tertinggi tentara Dai Nippon di Indonesia) mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau lebih dikenal dengan sebutan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Sidang BPUPKI dan Usulan-Usulan Rumusan Pancasila

Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang termasuk 7 orang jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Bertindak sebagai ketua K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan dibantu dua ketua muda, ketua muda I (orang Jepang) dan ketua muda II R. Pandji Suroso

Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 28 Mei – 1 Juni 1945. Pada tanggal 28 Mei 1945, sidang dibuka dengan sambutan wakil tentara Dai Nippon. Dalam sambutannya, wakil tentara Dai Nippon memberikan nasihat agar BPUPKI mengadakan penyelidikan secara cermat terhadap dasar-dasar yang akan digunakan sebagai landasan negara Indonesia Merdeka.

Pada tanggal 29 Mei 1945, sidang perumusan dasar-dasar Indonesia Merdeka dimulai oleh anggota BPUPKI. Para anggota BPUPKI tampil melalui pidato-pidatonya. Mereka mengemukakan berbagai usulan mengenai dasar negara Indonesia. Pidato-pidato yang diucapkan anggota BPUPKI dalam sidang itu selengkapnya tidak diketahui karena baru 3 pidato yang ditemukan teksnya secara lengkap. Masing-masing teks pidato tersebut adalah teks yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Supomo, dan Soekarno.

Sidang BPUPKI sudah berjalan selama dua hari. Para angota sudah tampil dengan pidato-pidatonya yang mengajukan usulan tentang dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Namun, seluruh anggota sidang merasa belum menemukan hal-hal yang pantas disepakati untuk dijadikan dasar negara. Setelah Muhammad Yamin, Supomo, dan Soekarno tampil pidato, barulah ketua BPUPKI menghentikan sidang. Penghentian sidang tersebut dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kecil yang bertugas merumuskan dasar negara.

Antara Muhammad Yamin, Supomo, dan Soekarno sama-sama mengusulkan 5 dasar negara. Namun, yang diusulkan masing-masing berbeda. Berikut ini adalah usulan dasar negara dari Muhammad Yamin, Supomo, dan Soekarno.

Dasar Negara yang Diusulkan Muhammad Yamin

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Baca Juga  Contoh Karya Seni Rupa 3 Dimensi dan Penjelasannya

Dasar Negara yang Diusulkan Supomo

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Dasar Negara yang Diusulkan Soekarno

  1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Perumusan Pancasila Setelah Pidato Soekarno

Setelah Soekarno berpidato mengajukan usul tentang dasar-dasar negara tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI yang pertama berakhir. Pada hari itu juga, ketua BPUPKI menunjuk dan membentuk Panitia Kecil. Tugas Panitia Kecil adalah merumuskan kembali pidato Soekarno yang diberi nama Pancasila sebagai dasar negara.

Perbedaan Pandangan Antara Golongan Islam dan Paham Kebangsaan

Dalam keanggotaan Panitia Kecil, ada 2 golongann penting yang berbeda pandangan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Yang satu menghendaki agar Islam menjadi dasar negara. Sementara golongan lain menghendaki paham kebangsaan sebagai dasar negara.

Akibat perbedaan ini, sidang Panitia Kecil bersama anggota BPUPKI akhirnya berhenti. Kemudian, Panitia Kecil menunjuk sembilan orang perumus atau yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Adapun anggota panitia sembilan adalah:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs.Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  6. H. Agus Salim (anggota)
  7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  8. Wachid Hasjim (anggota)
  9. Mr. Moehammad Yamin (anggota)

Lahirnya Piagam Jakarta

Dalam sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10 Juli 1945, Soekarno melaporkan bahwa sidang Panitia Sembilan yang dilaksanakan pada 22 Juni 1945 telah berhasil merumuskan Pancasila yang merupakan persetujuan antara pihak islam dan pihak kebangsaan. Rumusan pancasila dari Panitia Sembilan dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Djakarta Charter.

Adapun rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tentang Piagam Jakarta ini, Soekarno sebagai ketua Panitia Sembilan mengatakan bahwa “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” merupakan jalan tengah yang diambil akibat perbedaan pendapan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan.

Pengesahan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Tanggal 18 Agustus merupakan perjalanan sejarah paling menentukan bagi rumusan Pancasila. Pada hari itu akan disahkan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia Merkeda. Sementara rumusan pancasila menjadi bagian pembukaan Undang-Undang Negara tersebut. Namun, sehari sebelumnya adalah peristiwa penting yaitu kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan.

Sore hari setelah kemerdekaan diproklamasikan, Moh. Hatta meneruma Nisyijima (pembantu Laksamana Mayda atau Angkatan Laut Jepang) yang memberitahukan bahwa ada pesan berkaitan dengan Indonesia Merdeka.

Pesan tersebut kaitannya berasal dari wakil-wakil Indonesia Timur di bawah penguasaan Angkatan Laut Jepang. Isi pesannya menyatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang keberatan dengan rumusan sila pertama Piagam Jakarta.

Sebelum sidang BPUPKI, Moh. Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Hasan untuk rapat pendahuluan. Mereka membahas pesan penting tentang wakil Protestan dan Katolik keberatan terhadap rumusan Pancasila Piagam Jakarta. Hasilnya, mereka sepakat agar Indonesia tidak pecah, maka sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Nah, itulah artikel mengenai proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua tentang proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.