Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller

Diposting pada

Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller – Apa pengertian sistem hukum itu? Pengertian dari sistem hukum sendiri dapat diartikan secara umum ataupun menurut para ahli. Seperti halnya pengertian hukum menurut Lon Fuller. Selain definisi hukum, adapula beberapa asas hukum menurut Lon Fuller. Lon Fuller merupakan salah satu pakar hukum yang memaparkan pendapatnya tekait pengertian dan asas dari hukum itu sendiri. Pada dasarnya masing masing pakar memiliki perbedaan dalam hal arti sistem hukum berdasarkan referensi dan literatur yang digunakannya. Secara umum sistem hukum dapat diartikan sebagai kesatuan dari masing masing unsur yang saling bekerja sama dan berinteraksi untuk memperoleh tujuan kesatuan yang ingin dicapainya.

Asas Asas Hukum
Asas Asas Hukum

Tujuan kesatuan dalam sistem hukum tersebut berupa subsistem hukum yang terdiri dari bagian bagian kesatuan yang menjadi satu. Dimana untuk memperoleh kesatuan yang utuh diperlukan kerjasama dari masing masing subsistem hukum tersebut. Penerapan dari kesatuan pada dasarnya dilakukan dalam kompleks bagian yuridis seperti asas hukum, pengertian hukum maupun peraturan hukum. Penjelasan ini tentunya tidak jauh berbeda dari pengertian hukum menurut Lon Fuller. Kali ini saya akan menjelaskan tentang beberapa asas hukum menurut Lon Fuller. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller

Sebelum menjelaskan tentang pengertian hukum menurut Lon Fuller dan asas hukum menurut Lon Fuller. Saya akan menjelaskan sedikit mengenai sistem hukum terlebih dahulu. Definisi hukum dalam arti sempit ialah sebuah kesatuan hukum yang memiliki batasan dalam substansi dan materiil hukum. Namun arti sistem hukum secara luas ialah susunan seluruh aturan hukum yang terpadu dan tersistem sesuai dengan beberapa asas tertentu didalamnya. Dengan kata lain sistem hukum dapat diartikan sebagai keseluruhan susunan dalam aturan hidup yang terdiri dari hubungan antara bagian satu dengan bagian lainnya.

Baca juga : Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya

Selain pengertian hukum menurut Lon Fuller ternyata masih ada definisi lain dari sistem hukum yaitu peraturan hukum yang menjadi satu kesatuan dari interaksi bagian bagian hukum yang satu dengan lainnya. Susunan dari bagian hukum yang sedemikian rupa tersebut sesuai dengan asas asas didalamnya sehingga dapat memperoleh tujuan yang ingin dicapainya. Dengan kata lain setiap bagian saling berhubungan dan tidak dapat berdiri sendiri. Maka dari itu letak masing masing bagian berada dalam ikatan sistem, ikatan yang sistematis dan kesatuan peraturan lain dalam hukum itu sendiri. Lantas apa saja asas asas hukum menurut Lon Fuller?

Seperti yang sudah saya katakan di atas bahwa sistem hukum memiliki masing masing bagiannya, dimana terdiri dari tatanan atau hubungan khusus dari unsur unsur didalamnya. Hubungan antara unsur sebuah sistem yang terletak di dalam maupun di luar lingkungan sistem tatanan atau hubungan khusus dapat dinamakan dengan struktur. Struktur tersebut digunakan untuk menunjukan ciri atau identitas dari sistem tersebut. Dengan begitu masing masing unsur yang terdapat dalam sistem dapat diganti dan dirubah tanpa harus mengacaukan sistem yang kontinuitas tersebut. Di bawah ini terdapat pembahasan mengenai pengertian hukum menurut Lon Fuller dan asas hukum menurut Lon Fuller. Berikut penjelasan selengkapnya:

Asas Hukum Menurut Lon Fuller

Pengertian hukum menurut Lon Fuller diartikan sebagai berlakunya hukum yang positif dengan memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat ini merupakan asas asas hukum sesuai dengan pendapat Lon Fuller. Berikut syarat syarat yang harus dipenuhi dalam hukum positif yaitu meliputi:

  • Diharuskan untuk memiliki aturan yang digunakan sebagai pedoman dalam membuat keputusan. Hal ini harus bersifat umum dan dengan syarat. Dengan kata lain bentuk hukum harus memberikan keputusan otoritatif kepada otoritas namun pembuatannya tidak berdasar pada Adhoc, sehingga kebijakan dibuat secara bebas dan berdasar pada aturan umum.
  • Tidak merahasiakan aturan yang dijadikan pedoman untuk otoritas sehingga tetap diumumkan.
  • Di kemudian hari harus ada pembuatan aturan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan sehingga berlakunya hukum harus pasang.
  • Pembuatan hukum harus dilakukan sedemikian rupa agar rakyat dapat mengerti.
  • Aturan satu dengan yang lainnya tidak boleh saling bertentangan. Sebab hukum adalah sebuah sistem yang saling berkaitan dan berhubungan dalam setiap sub bagiannya.
  • Pihak pihak yang memiliki perilaku di luar kemampuan yang terkena tidak memiliki syarat dalam aturan hukum. Maka dari itu sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan tidak dapat diperintahkan oleh hukum.

Baca juga : Pengertian Identitas Nasional Lengkap Dengan Unsurnya

  • Hukum harus bersifat tegas sehingga sewaktu waktu hukum tersebut tidak dapat berubah ubah.
  • Aturan aturan hukum harus konsisten sesuai dengan kenyataan pelaksanaan yang telah diumumkan.

Syarat syarat hukum positif di atas merupakan pengertian hukum menurut Lon Fuller sebagai asas asas hukum menurut Lon Fuller tersebut. Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam sistem hukum terdapat subsistem hukum yang dapat dinamakan dengan inter subsistem. Bagaimana inter subsistem dapat terbentuk? Pembentukan dari inter subsistem tersebut berasal dari masing masing bidang subsistem lain yang diatur oleh hukum. Secara fungsional, inter subsistem tersebut terdiri dari bagian bagian yang saling berhubungan seperti :

  1. Struktur Hukum ialah lembaga hukum yang saling berproses dan berhubungan dalam sistem timbal balik. Lembaga hukum tersebut terdiri dari kejaksaan, advokat, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, komisi pemberantas korupsi, pengadilan, dan sebagainya
  2. Budaya Hukum ialah hukum yang terdapat dalam bidang tata hukum inter subsistem dan masyarakat.
  3. Substansi Hukum ialah sikap tindakan dan kaidah hukum yang unik dan teratur.

Inilah beberapa asas hukum menurut Lon Fuller yang dapat saya jelaskan. Arti sistem hukum secara umum ialah kesatuan dari masing masing unsur yang saling bekerja sama dan berinteraksi untuk memperoleh tujuan kesatuan yang ingin dicapainya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca asas asas hukum di atas.

Baca Juga  Nilai Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sila 1, 2, 3, 4, 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.