Asas Pemilu di Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap

Diposting pada

Asas Pemilu di Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap – Di Indonesia sejak merdeka sampai sekarang telah menerapkan sistem pemilihan umum atau pemilu. Pengertian pemilu atau pengertian umum ialah proses pemilihan seseorang untuk menjadi penjabat politik tertentu seperti kepala desa, wakil rakyat dalam pemerintahan hingga sebagai Presiden. Apakah anda tahu apa saja asas asas pemilihan umum di Indonesia itu? Di Indonesia terdapat pemilihan umum (pemilu) yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955. Pelaksanaan pemilu dari dulu hingga sekarang telah berlangsung selama 11 kali yaitu pada tahun 1971, 1982, 1992, 2004, 2014, 1955, 1977, 1987, 1997, 1999, dan 2009.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia termasuk dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi. Di Indonesia terdapat penerapan sistem pemilihan umum untuk memilih pejabat negara secara langsung oleh masyarakatnya, baik berupa Presiden maupun Wakil Presiden. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa asas pemilu di Indonesia yang dilakukan agar pemilihan umum dapat dilakukan dengan baik dan lancar. Asas asas pemilihan umum di Indonesia dapat berupa asas LUBER JURDIL. Kepanjangan dari asas LUBER JURDIL ialah asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Asas Pemilu di Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap
Asas LUBER JURDIL

Di Indonesia pada awalnya terdapat pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan hanya untuk memilih wakil rakyat dalam lembaga DPRD kota/kabupaten, DPR, dan DPRD Provinsi. Kemudian pemilu sejak tahun 2004 dilaksanakan sesuai dengan amandemen UUD 1945 dalam proses pemilihan Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya telah dilaksanakan. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang asas asas pemilu di Indonesia beserta penjelasan lengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Asas Pemilu di Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap

Proses pemilihan umum pertama kali dilakukan untuk memilih Presiden Indonesia ketika masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Di kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu tersebut. Sebelum adanya pemilu ini, pemilihan Presiden dilakukan oleh MPR. Namun setelah pemilu dilaksanakan kemudian pemilihan umum Presiden diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Hal ini dikarenakan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung selama 5 tahun.

Baca juga : Pengertian Demografi, Manfaat, Tujuan dan Komponen Lengkap

Pemilihan Umum (pemilu) diselenggarakan untuk melakukan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota atau kepala daerah (Pilkada), melakukan pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan Presiden (Pilpres). Pada umumnya pemilihan umum ini diselenggarakan dengan asas asas Pemilu di Indonesia yang sama. Proses pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh lembaga bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Asas asas pemilihan umum yang dianut oleh Indonesia bersana Luber Jurdil. Pemilu yang diselenggarakan sebelum reformasi menganut asas Luber atau Lansung, Umum, Bebas dan Rahasia saja. Kemudian pemilu setelah reformasi menganut asas Luber yang ditambahkan dengan dua asas lainnya yaitu jujur dan adil (Jurdil).

Pada tahun 1955 hingga tahun 1999 terdapat pelaksanaan pemilu pertama kali di Indonesia saat pemilu Nasional sebagai tanda sejarah dalam tahapan demokratisasi di tanah air. Pemilu tersebut diselenggarakan dengan melibatkan warga negara yang mengalami pasang surut. Pemilu diselenggarakan tahun 1995 berlangsung secara aman, damai, demokratis dan relatif yang sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1953. Di bawah ini terdapat beberapa asas pemilihan umum di Indonesia beserta penjelasannya yaitu sebagai berikut:

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Maknanya seluruh kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebagai negara demokrasi sudah sewajarnya jika kita melaksanakan pemilihan umum setiap satu dekade (5 tahun sekali). Beberapa asas pemilihan umum secara umum yang berupa langsung, bebas, jujur, umum, adil, dan rahasia (Luber Jurdil) pun menjadi patokan.

asas pemilu luber jurdil
asas pemilu luber jurdil

Setiap aspek tentu memiliki kandungan makna serta maksud tersendiri. Nah, pengertian serta fungsi itulah yang akan kita gali dalam artikel singkat kali ini.Secara umum asas asas yang dianut dalam pemilihan umum di Indonesia diantaranya adalah:

  1. Langsung
  2. Umum
  3. Bebas
  4. Rahasia
  5. Jujur
  6. Adil

Pernahkah anda mengikuti pemiliah umum? di tingkat kelurahan misalnya. Agar anda lebih paham mengenai beberapa asas yang digunakan dalam pemilihan umum di Indonesia tersebut. Maka saya akan menjelaskan asas asas di atas yaitu sebagai berikut:

Asas Langsung

Asas pemilu di Indonesia yang pertama ialah langsung. Hal ini maksudnya suara para pemilih harus diberikan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan orang lain atau tanpa perantara sama sekali. Tujuan utama asas pemilu lansung tidak lain untuk mencegah adanya jual beli suara dan kecurangan pemilu ketika proses pemungutan suara apabila terdapat sistem perwakilan pemilu.

Baca juga : Tugas Mahkamah Konstitusi (Mk) Beserta Wewenangnya

Namun dalam bebeberapa kasus asas pemilu umum tidak berlaku ketika seorang pemilih memang memiliki kebutuhan khusus. Misalnya saja pada lansia maupun orang buta yang notabennya tidak mengerti bagaimana cara memilih yang benar. Untuk membantu mereka, diperlukan adanya pihak ketiga yang berasal dari kalangan saksi TPS.

Asas Umum

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Hal ini dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang sehat, adil, dan mampu menyejahterakan rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan partisipasi dari seluruh rakyat Indonesia. Tidak heran jika memasuki tahun pemilu identik dengan istilah “pesta demokrasi” karena pada momen inilah seluruh elemen masyarakat memiliki posisi dan hak yang sama untuk memilih calon pemimpinnya.

Seluruh hak persamaan diatas dilindungi dalam wujud asas pemilu umum. Maksudnya, semua warga Indonesia harus mengikuti pemilihan umum tanpa terkecuali agar syarat syarat pemilu dapat terpenuhi. Semua orang dapat ikut pemilihan umum tanpa ada perbedaan apapun seperti ras, agama dan suku. Hal ini dikarenakan semua orang memiliki hak pilih dan bahkan telah diterapkan sebagai syarat khusus dalam pemilu tersebut.

Pemilu Bebas

Pemilihan umum dengan sistem demokrasi di Indonesia selalu identik dengan kampanye. Kandidat boleh melakukan kampanye selama itu tidak melanggar asas kebebasan pemilu dan merenggut hak pilih orang lain. Untuk menciptakan pemerintahan yang sehat, adil, dan makmur diperlukan adanya asas pemilu bebas. Asas ini maksudnya suara yang diberikan oleh pemilih tidak memiliki paksaan dari manapun. Siapa saja calon pejabat dapat dipilih oleh pemilih sesuai hati nuraninya sehingga pihak manapun tidak dapat memaksakan kehendaknya.

Di lain sisi, pemerintah pun juga menjamin kebebahasan setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi kita tidak perlu takut dengan adanya intervensi maupun tekanan yang berasal dari pihak tertentu. Namun, masih terdapat beberapa oknum yang terkesan memaksakan hak pilih seseorang lantaran ia memiliki hutan budi pada calon tersebut. Padahal hal seperti ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan asas pemilu bebas di Indonesia.

Secara Rahasia

Keamanaan dan kerahasiaan hak pilih setiap pemilih sudah dijamin oleh negara. pernyataan tersebut sesuai dengan undang-undang pemilu yang mengatur asas rahasia. Asas ini memiliki maksud yaitu pemilih dapat memberikan suaranya tanpa diketahui oleh orang lain sehingga hanya pemilih itu sendiri yang mengetahuinya atau rahasia. Pilihan seseorang hanya diketahui oleh dirinya sendiri dan tidak ada yang tahu karena merupakan privasi dan bersifat tertutup. Untuk itu orang lain tidak memiliki campur tangan apapun.

Asas pemilu rahasia
Asas pemilu rahasia

Sebagai negara demokrasi, sudah seharusnya kita menjunjung tinggi asas rahasia dalam pemilu. Untuk melindungi privasi hak pilih, panitia pemilu memberlakukan sistem antrian dan membatasi bilik dengan sekatan di setiap sisinya. Tujuannya adalah agar orang lain tidak bisa mengintip maupun melihat siapakah yang kita pilih di pemilu tersebut.

Jujur

Seorang pemimpin yang baik dan bersih ditentukan dari cara pemilihan yang jujur dan sehat. Untuk itulah diciptakan asas pemilu jujur di Indonesia. Maksud asas ini adalah pemilu dilakukan sesuai dengan aturan agar hak masing masing warga negara dalam memilih calon pejabat negara dapat sesuai kehendaknya. Selain itu pemilihan wakil rakyat dapat ditentukan oleh masing masing suara pemilu dengan persamaan nilai di dalamnya.

Untuk mewujudkan asas pemilu jujur diterjunkan pula beberapa orang yang memiliki jobdesk mengamankan dan mengawasi jalannya pemilihan umum. Diantaranya adalah bawaslu (badan pengawas pemilu), saksi umum, dan saksi parpol di setiap TPS. Melalui instrumen pemilu tersebut diharapkan bisa memperlancar sekaligus menjembatani asas jujur dalam pemilihan umum di Indonesia.

Adil

Asas pemilu di Indonesia terakhir yang tak kalah penting adalah adil. Asas ini maksudnya setiap pemilih atau peserta pemilu memiliki perlakuan yang sama sehingga tidak ada diskriminasi atau pengistimewaan apapun bagi pemilih atau peserta tertentu. Semua pihak yang melakukan pemilu memiliki keadilan yang sama dan sudah dipastikan dalam aturan pemilihan umum yang tersedia.

Demikianlah pembahasan mengenai asas asas pemilu di Indonesia beserta penjelasan lengkap. Pemilu atau Pemilihan Umum memiliki beberapa asas di dalamnya yang dinamakan dengan LUBER JURDIL. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah membaca materi asas pemilihan umum di Indonesia tersebut.

Baca Juga  Pengertian Bangsa dan Unsur Unsur Bangsa Terlengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.