Pengertian Otonomi Daerah Beserta Asas dan Dasar Hukumnya

Diposting pada

Pengertian Otonomi Daerah Beserta Asas dan Dasar Hukumnya – Dalam ilmu Pendidikan Kewarganegaraan tentunya terdapat pembahasan mengenai materi otonomi daerah. Apa yang dimaksud otonomi daerah itu? Apa saja asas asas otonomi daerah? Apa saja dasar hukum otonomi daerah? Apa tujuan otonomi daerah? Apa saja prinsip otonomi daerah? Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah? Menurut Bahasa Yunani, kata otonomi asalnya dari kata “Autos” berarti sendiri dan “Namos” berarti Undang Undang atau peraturan. Untuk itu secara sederhana otonomi daerah dapat diartikan sebagai Undang Undang atau peraturan sendiri. Dalam sebuah negara tentunya terdapat otonomi daerah. Otonomi daerah ini merupakan bentuk kewenangan dari negara kepada daerah tertentu.

Pengertian otonomi daerah secara umum ialah sebuah kewenangan untuk mengontrol aturan sendiri dalam daerah yang diberikan kepada daerah tertentu. Meski begitu masih terletak dalam daerah kekuasaan NKRI. Pemberian otonomi daerah ini dimaksudkan agar potensi daerahnya dapat dikelola dan diatur dengan lebih leluasa sehingga berbagai peraturan untuk memajukan daerah tersebut dapat diadakan atau ditentukan. Untuk itu anda harus mengetahui apa tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas asas otonomi daerah dan dasar hukum otonomi daerah. Contoh penerapan otonomi daerah dapat kita lihat dari berbagai kesejahteraan yang kini banyak dimiliki oleh masyarakat Aceh seperti pendidikan di Aceh secara gratis. Hal ini dapat dibandingkan dengan wilayah lainnya terkait biaya pendidikan. 

Pengertian Otonomi Daerah Beserta Asas dan Dasar Hukumnya
Otonomi Daerah

Masyarakat Aceh diberikan keleluasaan dalam memperoleh pendidikan tanpa mengeluarkan biaya sampai jenjang tertinggi. Inilah bentuk dari contoh otonomi daerah tersebut. Definisi otonomi daerah menurut Kansil dapat diartikan sebagai sebuah wewenang, hak dan kewajiban dalam mengurus serta mengatur urusan daerah atau rumah tangganya sendiri menurut berlakunya peraturan perundang undang yang tersedia. Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa arti otonomi daerah dapat secara umum maupun menurut para ahli. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian otonomi daerah beserta asas asas otonomi daerah dan dasar hukum otonomi daerah. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Pengertian Otonomi Daerah Beserta Asas dan Dasar Hukumnya

Secara umum otonomi daerah dapat diartikan sebagai sebuah kewenangan untuk mengontrol aturan sendiri dalam daerah yang diberikan kepada daerah tertentu. Selain itu adapula definisi otonomi daerah menurut Widjaja yaitu sebuah sistem desentralisasi pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan secara menyeluruh suatu bangsa serta dianggap sebagai usaha dalam menyelenggarakan tujuan pemerintah agar lebih mendekatkan diri. Maka dari itu cita cita Nasional dan pembentukan masyarakat makmur serta adil dapat terwujud. 

Baca juga : Asas Pemilu di Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap

Setelah memahami pengertian otonomi daerah tersebut, tentunya anda telah mengetahui secara garis besar mengenai materi ini. Suatu negara yang mengadakan otonomi daerah tentunya memiliki tujuan tertentu. Salah satu tujuan otonomi daerah yaitu memeratakan daerah tersebut agar daerah ini dapat lebih maju dan fokus dalam mengurus pembangunan daerahnya sendiri. Adapula tujuan lainnya yaitu mengembangkan demokrasi sehingga menjadi lebih baik agar pemerintah daerah dapat mendengar aspirasi rakyat yang mereka utarakan. Setelah itu kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat pada akhirnya dapat terlaksana.

Prinsip Otonomi Daerah

Otonomi daerah dijalankan menggunakan beberapa prinsip di dalamnya, agar kewenangan daerah yang diperoleh dapat dihargai oleh pemerintah daerah setempat. Prinsip otonomi daerah yang diberikan ini bersifat seluas luasnya tetapi dibatasi oleh politik luar negeri, fiscal nasional, keamanan dan hal lainnya agar daerah tersebut dapat menanganinya sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah harus demi kepentingan daerah itu sendiri sehingga rakyat dapat lebih sejahtera.

Dari pengertian otonomi daerah di atas adapula prinsip lainnya yang tersedia. Prinsip otonomi daerah tersebut dapat berupa nyata, maksudnya ialah telah ada wewenang, kewajiban dan tugas di dalamnya. Dengan menggunakan otonomi daerah ini diharapkan dapat mengembangkan dan memperhatikan potensi daerah sehingga lebih maju lagi perkembangan daerahnya. Prinsip pada otonomi daerah yang terakhir yaitu bertanggung jawab. Dengan begitu kejesahteraan rakyat dapat lebih terjamin.

Asas Asas Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat dijalankan dengan baik menggunakan beberapa asas di dalamnya agar jati diri sebagai kesatuan NKRI tidak terlupakan. Asas pada otonomi daerah yang pertama berupa kepastian hukum. Dengan begitu masing masing daerah dapat menentukan peraturan hukum terkait kepastian hukum daerahnya sendiri berdasarkan aturan di negaranya. Maka dari itu berlangsungnya penyelenggaraan negara dapat menjadi lebih baik.

Baca juga : Pengertian Demografi, Manfaat, Tujuan dan Komponen Lengkap

Selain pengertian otonomi daerah di atas, adapula asas otonomi daerah yang kedua yaitu tertib penyelenggara. Asas ini masih berhubungan dengan asas kepastian hukum di atas. maka dari itu aturan daerah harus dilakukan berdasarkan aturan negara dengan tertib. Asas pada otonomi daerah selanjutnya yaitu kepentingan umum, maksudnya berbagai aturan yang dikeluarkan oleh daerah tertentu ditujukan untuk kepentingan masyarakatnya secara umum agar lebih terakomodatif, aspiratif dan selektif.

Asas selanjutnya ialah asas keterbukaan. Asas tersebut bertujuan untuk melaksanakan otonomi daerah secara terbuka dan jujur kapada masyarakat seluruhnya di negara tersebut. Adapula asas pada otonomi daerah berikutnya yaitu proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Setelah membahas tentang pengertian otonomi daerah, prinsip otonomi daerah dan asas asas otonomi daerah di atas. Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang dasar hukum pada otonomi daerah. Otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan berdasar pada UU Nomor 31 Tahun 2004, Undang Undang Dasar Tahun 1945, UU Nomor 33 Tahun 2004, dan beberapa ketetapan MPR RI.

Dasar hukum otonomi daerah tersebut berguna untuk memberikan aturan pelaksanaan otonomi secara istimewa dan tidak melenceng dari aturan tersebut. Dengan begitu daerah yang melakukan otonomi ini dapat menjadi lebih maju dan berkembang. Kemajuan daerah tersebut membuat secara keseluruhan manfaat dapat diterima oleh negara dan pemerintah menjadi lebih ringan tugasnya.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian otonomi daerah beserta asas asas otonomi daerah dan dasar hukum otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan untuk mengontrol aturan sendiri dalam daerah yang diberikan kepada daerah tertentu. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Baca Juga  Contoh Pasar Persaingan Tidak Sempurna Beserta Pengertian dan Jenisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.