Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap

Diposting pada

Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap – Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat, dan dasar hukumnya. Hak tersebut merupakan sebuah hak tertentu atau hak eksklusif yang digunakan ketika sang penerima hak ini telah menciptakan sesuatu.

Lantas apakah fungsi hak cipta itu penting? jawabannya tentu saja sangat penting. Ada dasar hukum hak cipta yang bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi khalayak umum. Dengan menggunakan hak cipta maka karya yang telah dibuat akan memperoleh ijin untuk selanjutnya disebar atau diperbanyak. Tentunya kegiatan produksi itu telah sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap
Hak Menciptakan Sesuatu

Seperti yang telah kita ketahui bahwa membuat atau menciptkan suatu barang harus didukung oleh hak tertentu. Hak yang dimaksud disini ialah hak cipta yang notabenya mampu melindungi karya dari plagiasi. Apakah anda tahu apa pengertian hak cipta itu? Apakah anda tahu apa fungsi hak cipta itu? Apakah anda tahu apa saja ciri ciri hak cipta itu? Apa saja sifat sifat hak cipta itu? Bagaimana dasar hukum hak cipta?

Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap

Seseorang yang menciptakan sesuatu akan menghasilkan sebuah karya seperti bentuk khas dan memberikan gambaran keaslian konsep dalam bidang seni, pendidikan, sastra dan ilmu pengetahuan. Bahkan karya tersebut juga bisa terbentuk dari gabungan pemikiran, keahlian, ataupun imajinasi dari berbagai sumber tak hanya satu.

Tidak semua orang mampu mengenali ciri ciri hak cipta yang sudah diterbitkan pada suatu karya. Banyak yang terang terangan melakukan tindak peniruan lantaran minimnya literasi dan informasi tentang apa itu hak cipta. Padahal fungsi serta contoh hak cipta sendiri sudah terpakai di lingkungan sekitar tanpa kita sadari.

Dalam koteks pendidikan sendiri kita bisa menjumpai materi penggunaan hak cipta saat duduk di bangku sekolah menengah. Pokok bahasan tentang pengertian, fungsi, sifat hak cipta, bahkan dasar hukum hak cipta pun tersaji secara rapi di buku LKS. Namun ternyata masih banyak siswa yang kesulitan mengerjakan contoh soal atau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan materi itu. Oleh karenanya, dalam artikel kali ini mari kita fokuskan pembahasan pada setiap aspek hak cipta.

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta memang dikenal sebagai suatu hak milik ketika kita membuat suatu karya. Hak seperti ini berdasar pada dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Lantas apa saja dasar hukum yang berlaku itu? Sebelum membahas ranah hukum mari kita perdalam dulu pemahaman tentang definisi dan fungsinya.

Pengertian hak cipta ialah hak eksklusif yang diberikan kepada penerima hak atau pencipta agar dapat memperbanyak serta mengumumkan ciptaannya dan diberikan izin tanpa mengurangi batasan dalam peraturan perundang undangan. Hak menciptakan tersebut memiliki beberapa fungsi, ciri ciri hak cipta, sifat sifat hak cipta dan dasar hukum hak cipta di dalamnya.

Baca juga : Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap

Fungsi Hak Cipta

Contoh hak cipta sebenarnya bisa kita jumpai dengan mudah dalam konteks kehidupan sehari hari. Misalnya seorang musisi yang mematenkan lagunya agar tidak dijaplak oleh orang lain. Atau seorang content creator yang memberi hak cipta pada videonya di kanal youtube. Meski sering berseliweran tapi ternyata tidak semua orang tau fungsi hak cipta yang sebenarnya.

Di lain sisi, istilah hak cipta tentu sudah sering kita dengar setiap waktu. Terlebih lagi jika kita adalah seorang pelajar ataupun jurnalis yang notabenya hidup di jaman serba canggih seperti sekarang. Fungsi hak menciptakan dan sifatnya terkandung dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2002 pasal 2. Pasal tersebut berbunyi seperti di bawah ini:

  1. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak atau pencipta untuk memperbanyak dan mengumumkan hasil ciptaannya setelah sesuatu dilahirkan secara otomats tanpa adanya pengurangan batasan berdasarkan berlakunya perundang undangan yang sudah ada.
  2. Pemegang hak atau penerima program komputer dan karya sinematografi mempunyai hak yang berguna untuk melarang atau memberikan izin kepada orang lain dengan persetujuan tertentu demi kepentingan komersial yang sifatnya menyewakan hasil ciptaannya.

Ciri Ciri Hak Cipta

Selain pengertian hak cipta dan fungsi hak cipta di atas, adapula ciri ciri dari hak cipta itu sendiri. Hak menciptakan sesuatu pada dasarnya memiliki beberapa ciri ciri khusus di dalamnya. Ciri ciri ini setidaknya memiliki kaitan dengan pengertian dan fungsi hak cipta itu sendiri. Adapun ciri cirinya yaitu meliputi:

  1. Tahap perlindungannya memiliki batas waktu seumur hidup. Namun jika pemegang hak telah meninggal dunia maka waktunya ditambahkan 50 tahun lagi.
  2. Dalam pendaftaran hak cipta tidak mengandung kewajiban tertentu dan pemerolehannya bersifat otomatis. Meski begitu surat pendaftaran ciptaan cukup penting bagi keperluan pemegang hak dan penciptanya. Surat pendaftaran ini digunakan jika dikemudian hari terdapat masalah hukum sehingga dapat digunakan sebagai bukti awal untuk menentukan siapa pemegang hak ciptaan yang sebenarnya.
  3. Pelanggaran hak menciptakan dapat berbentuk seperti adanya bagan bagian yang sama, diumumkan tanpa izin, disalin secara inisiatif, dan diperbanyak tanpa izin.
  4. Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, maka akan memperoleh sanksi pidana dengan hukuman denda lima milyar rupiah dan penjara maksimal 7 tahun.
  5. Memperoleh perlindungan. Misalnya menciptakan sesuatu dalam bidang musik, seni tari, seni dan sastra, program komputer, buku ceramah dan sebagainya.
  6. Hal hal atau benda yang mendapatkan perlindungan hak cipta harus memiliki karaker ciptaan yang asli.

Baca juga : Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller

Sifat Sifat Hak Cipta

Setelah menjelaskan tentang pengertian hak cipta, fungsi hak cipta dan ciri ciri hak cipta di atas. Selanjutnya saya akan membahas tentang sifat sifat dari hak cipta. Hak menciptakan sesuatu tidak hanya mengandung beberapa ciri di atas, tetapi juga mengandung sifat sifat tertentu di dalamnya.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa pemegang hak atau pencipta program komputer dan karya sinematografi memiliki hak dalam melarang atau mengizinkaan orang lain dengan persetujuan untuk menyewakan ciptaannya demi kepentian komersial. Dengan kata lain hak ini diibaratkan sebagai benda bergerak. Selain itu hak mencipakan dapat dialihkan atau beralih secara sebagian maupun keseluruhan dikarenakan:

  1. Wasiat
  2. Sebab sebab lain atau perjanjian tertulis yang diatur dalam peraturan perundang undangan secara benar
  3. Pewarisan
  4. Hibah

Jika dua orang atau lebih menciptakan sesuatu benda yang terdiri dari beberapa bagian, maka hak cipta jatuh pada orang yang mengawasi dan memimpin semua karya agar selesai. Namun jika orang tersebut tidak ada, maka yang dianggap pencipta ialah orang yang menyatukan bagian bagian penciptaannya tanpa mengurangi hak cipta yang dimiliki masing masing penciptanya.

Jika hasil ciptaan dikerjakan orang lain, namun dirancang oleh seseorang dan orang tersebut memberikan pengawasan dan pimpinan terkait pembuatannya. Maka yang dianggap pencipta ialah orang yang bertugas merancang hasil ciptaannya. Namun jika pembuatan ciptaan berhubungan dengan pihak lain secara dinas dalam lingkup pekerjaan. Maka orang yang berhak memegang haknya ialah pihak dalam dan untuk pengerjaan ciptaan secara dinas, kecuali kedua belah pihak melakukan perjanjian tertentu tanpa mengurangi hak pencipta yang ada kaitannya dengan keluar dinas. Disinilah peran hak cipta digunakan.

Dasar Hukum Hak Cipta

Selain pengertian hak cipta, fungsi hak cipta, ciri ciri hak cipta dan sifat sifat hak cipta di atas. Adapula dasar hukum yang mengatur hak cipta itu sendiri. Hak pencipta atau hak menciptakan sesuatu harus berdasar pada hukum yang tersedia. Adapun beberapa dasar hukum dalam hak pencipta yaitu meliputi:

Baca juga : 4 Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Terlengkap

  • UU Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • PP Nomor 1 Tahun 1989 tentang memperbanyak dan/atau menterjemahkan ciptaan demi kepentingan penelitian, pendidikan, pengembangan dan ilmu pengetahuan.
  • Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan.
  • SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Pencatatan Pemindahan Hak Cipta yang terdaftar dan kewajiban melampirkan NPWP bagi Permohonan Ciptaan.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hak cipta, fungsi hak cipta, ciri ciri hak cipta, sifat sifat hak cipta dan dasar hukum hak cipta terlengkap. Hak pencipta atau hak menciptakan ialah hak eksklusif yang diberikan kepada penerima hak atau pencipta agar dapat memperbanyak serta mengumumkan ciptaannya dan diberikan izin tanpa mengurangi batasan dalam peraturan perundang undangan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Baca Juga  Peristiwa Yang Menjadi Faktor Pembentuk Bangsa Indonesia Adalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.