Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) Beserta Wewenangnya

Diposting pada

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) Beserta Wewenangnya – Undang Undang Dasar RI 1945 sejak reformasi tahun 1998 mengalami beberapa perubahan isi. Salah satunya ialah prinsip yang diadopsi oleh sistem ketatanegaraan seperti checks and balances. Sampai pemisahan kekuasaan sebagai sistem prinsip yang menggantikan supremasi parlemen. Dengan kata lain berbagai macam lembaga negara memiliki kesetaraan yang sama. Salah satunya ialah Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja tugas dan wewenang MK? Tugas MK dan kewenangan MK sendiri berbeda beda dengan tugas dan wewenang lembaga lainnya. Kesetaraan yang dimaksud ialah persamaan hak.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam sistem pemerintahan memang terdapat sistem checks and balances karena terjadi penyimpangan di pembuatan Undang Undang yang cukup banyak. Undang Undang yang dibentuk tersebut menyimpang dari UUD karena pembuatannya tidak berdasarkan pada norma norma konstitusi dan hanya menitikberatkan pada kepentingan politik saja. Dalam hal ini terdapat tugas mahkamah konstitusi dan wewenang mahkamah konstitusi. Tugas dan wewenang mk ini berhubungan dengan Undang Undang Dasar. Untuk itulah tugas mk dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

Tugas Mahkamah Konstitusi (Mk) Beserta Wewenangnya
Mahkamah Konstitusi (Mk)

UUD 1945 memang mengalami beberapa amandemen. Salah satunya ialah terbentuknya Mahkamah Konstitusi dalam kekuasaan peradilan yang dilakukan dengan Mahkamah Agung. Pembentukan ini dilakukan karena adanya proses mengibiri lembaga yudikatif dan legislatif sehingga dijadikan sebagai koreksi sistem pemerintahan pada masa orde baru. Sembari menunggu Mahkamah Konstitusi dibentuk, fungsi dan tugas mk dilakukan oleh Mahkamah Agusng sesuai dengan ketetapan MPR berdasarkan perubahan UUD RI 1945 yang ketiga. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang tugas Mahkamah Konstitusi (MK) dan wewenang Mahkamah Konstitusi. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) Beserta Wewenangnya

Pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu mata pelajaran yang terkenal sulit untuk dipahami. Tak jarang siswa mengeluh karena pelajaran PKN penuh dengan teori pasal, tugas, ataupun wewenang suatu lembaga negara.

Materi yang sedikit banyak membahas apa saja tugas MK di lingkup pemerintahan mulai diperkenalkan pada siswa sejak menginjak bangku smp/sma. Cakupan pembahasannya pun lumayan luas sehingga banyak yang kesulitan menghafalnya.

Secara garis besar, kita bisa menjumpai materi tersebut di buku pedoman PKN tingkat sekolah menengah. Di lain sisi guru pun pasti akan memberi penjelasan secara mendalam. Mengapa demikia? sebab tugas dan wewenang MK (mahkamah konstitusi) pasti keluar sebagai butir soal ujian.

Masalah lain timbul ketika siswa tidak mengetahui apa perbedaan tugas dan wewenang MK dengan mahkamah agung (MA). Menurut saya hal ini cukup wajar sebab dua lembaga tersebut terkesan sama saja. Maka dari itu, pada artikel kali ini mari kita bahas lebih dalam apa saja tugas mahkamah konstitusi dan wewenangnya sebagai lembaga negara.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Apa sebenarnya tugas MK itu? Apa saja kewenangan MK? Sebelum menjelaskan tentang tugas dan wewenang MK, saya akan menjelaskan sedikit mengenai Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. Setelah perubahan keempat pada UUD RI 1945 tanggal 10 Agustus 2002 terkait pasal 2 aturan peralihan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan fungsinya sejak saat itu. Pada tanggal 13 Agustus 2004 terdapat pengesahan Mahkamah Konstitusi oleh Presiden secara langsung dihari itu juga sesuai dengan Undang Undang No. 24 Tahun 2003.

Baca juga : Pengertian Pemilu Langsung dan Pemilu Tidak Langsung Terlengkap

Mahkamah Konstitusi mendapat limpahan perkara yang sebelumnya dikerjakan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 Oktober untuk segera diselesaikan dan diproses oleh MK. Mahkamah Konstitusi menyelesaikan perkara di hari pertama sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan ketentuan UUD RI 1945. Inilah yang menjadi awal pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi dan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Kewajiban MK tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 sebagaimana mestinya. Mahkamah Konstitusi (MK) dapat didefinisikan sebagai lembaga tinggi negara yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan RI. Bersama dengan MA (Mahkamah Agung), MK melaksanakan tugasnya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Undang Undang Dasar mengatur tugas MK dan wewenang MK tersebut. Mahkamah Konstitusi tersebut termasuk dalam lembaga kekuasaan yudikatif sebagai lembaga peradilan yang wewenangnya mengadili masalah tertentu dengan berpedoman pada Undang Undang Dasar 1945.

Selain itu wewenang MK juga berkaitan dengan sengketa lembaga negara dan menguji Undang Undang sehingga Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai lembaga tinggi negara. Apa fungsi Mahkamah Konstitusi itu? MK berfungsi untuk memberikan keputusan dalam pemilihan umum terkait pengajuan dugaan kecurangan. Dasar hukum Mahkamah Konstitusi ialah Pasal 24C UUD 1945. Bahkan dalam Pasal 10 Ayat 1 UU No. 24 Tahun 2003 tersebut juga telah dijelaskan dengan lengkap.

Tugas MK (Mahkamah Konstitusi)

Tak semua siswa mampu menjawab ketika mendapat tugas sebutkan tugas MK oleh guru. Fakta ini didasarkan atas banyaknya keluhan serta pertanyaan yang datang ke internet. Meski telah tercantum dalam LKS tapi sepertinya siswa kurang antusias membacanya.

Untuk melaksanakan tugas Mahkamah Konstitusi dan wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut terdapat beberapa anggota yang mendukungnya. Keanggotaan MK tersebut terdiri dari 9 anggota hakim konstitusi. Anggota Mahkamah Konstitusi ini berasal dari pengajuan Mahkamah Agung sebanyak 3 orang, Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 3 orang, dan Presiden sebanyak 3 orang. Kemudian akhirnya akan ditetapkan oleh Presiden itu sendri. Mahkamah Konstitusi memiliki ketua dan wakil ketua yang pemilihannya berasal dari dan oleh hakim konstitusi itu sendiri.

Dalam Pasal 24C ayat 1 dan 2 terdapat penjelasan mengenai beberapa tugas dari mahkamah konstitusi yaitu diantaranya:

  1. Bertugas untuk mengadili tingkat pertama dan terakhir dalam pengujian Undang Undang yang sifatnya final, dimana tetap berdasar pada Undang Undang Dasar.
  2. Memberikan keputusan terkait kewenangannya dalam sengketa lembaga negara sesuai dengan Undang Undang Dasar.
  3. Memberikan keputusan terkait pembubaran partai politik.
  4. Memberikan keputusan terkait perselisihan dalam hasil pemilihan umum.
  5. Memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden atas pendapat DPR dengan berdasar pada Undang Undang Dasar.

Baca juga : Faktor Pendorong Nasionalisme Beserta Sejarah, Tujuan dan Jenisnya

Wewenang MK

Setelah menjelaskan tugas mahkamah konstitusi, selajutnya saya akan membahas tentang wewenang MK di ranah pemerintahan. Adapun beberapa kewenangan MK beserta penjelasannya yaitu sebagai berikut:

Menguji Undang Undang

Wewenang MK yang pertama ialah menguji Undang Undang yang mengarah pada Undang Undang Dasar. Jika pembuatan Undang Undang tersebut memiliki perbedaan interpretasi dengan Undang Undang Dasar maka akan dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Memutus Sengketa Kewenangan pada Lembaga Negara

Wewenang MK selanjutnya ialah memutuskan sengketa kewenangan pada lembaga negara. Kewenangan pada lembaga negara tersebut merupakan pemberian dari Undang Undang Dasar. Akan tetapi jika dalam lembaga negara ini memiliki perselisihan atau konflik terkait kewenangannya, maka tugas MK ialah memutuskan segala kewenangan tersebut.

Membubarkan Partai Politik

Wewenang Mahkamah Konstitusi selanjutnya ialah membubarkan partai politik. Partai politik memang dapat dibubarkan oleh MK karena termasuk dalam tugas Mahkamah Konstitusi. Pembubaran partai politik tersebut menggunakan segala prosedur yang berkaitan dengan berlakunya peraturan Perundang undangan.

Memutus Perselisihan Hasil Pemilu

wewenang sekaligus tugas MK selanjutnya ialah memberikan keputusan terkait hasil pemilu. Hasil pemilu atau pemilihan umum yang mengandung perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh MK. Mahkamah Konstitusi ini akan mengajukan dan melaporkan segala dugaan, sengketa dan konflik terkait kecurangan pemilu hingga pada akhirnya solusi terkait permasalahan ini dapat diputuskan.

Memutuskan Dugaan Pelanggaran Presiden

Wewenang MK selanjutnya ialah memutuskan dugaan pelanggaran Presiden. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) akan diberikan putusan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar. Dugaan terkait Presiden yang melakukan pelanggaran ini memang berhak diajukan DPR kepada MK.

Sekian penjelasan mengenai tugas Mahkamah Konstitusi (MK) dan wewenang Mahkamah Konstitusi. Tugas MK dan kewenangan MK ini pada dasarnya telah diatur oleh pasal 24C UUD 1945 sebagai Undang Undang dan dasar hukum Mahkamah Konstitusi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah membaca materi tugas dan wewenang MK di atas.

Baca Juga  Pengertian Konstitusi, Fungsi, Tujuan dan Jenis Jenisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.