Pengertian Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori Oleh

Diposting pada

Pengertian Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori Oleh – Pada dasarnya negara memiliki isi yang berupa sekelompok orang maupun masyarakat yang menjadi pemimpin dan berkuasa. Negara sendiri merupakan bentuk organisasi dari berbagai latar belakang yang berbeda dapat menyatukan kelompok masyarakat. Negara menurut karya Usman dalam Jurnal Negara dan Fungsinya/Telaah atas Pemikiran Politik (2015) dapat diartikan sebagai organisasi kekuasaan yang menjadikan negara sebagai alat sekelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan dalam masyarakat tersebut.

Lantas pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh siapa? Seperti yang kita tahu bahwa negara menurut Wilda Prihatiningtyas di dalam Jurnal Fungsi Gubernur mengenai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat diartikan sebagai organiasi kekuasaan yang memiliki pelopor seperti Logemann dengan karyanya berjudul Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht. Logemann sendiri memberikan penjelasan bahwa negara adalah organisasi berlandaskan kekuasaan yang bertujuan untuk mengatur masyarakatnya.

Setelah itu Leon Duguit, Harold J. Laski, dan Max Weber mulai mengikuti pandangan dari Logemann tersebut. Maksud dari negara sebagai organisasi kekuasaan adalah negara berguna untuk mengatur perbuatan dan sikap kelompok manusia sesuai dengan kehendak negara atau pemilik kekuasaan berdasarkan mekanisme tata hubungan kerja yang tersedia. Maka dari itu masyarakat diatur dengan tujuan agar sistem Perundang undangan dibentuk oleh pemerintah dengan ketentuan wajib ditaati warga negaranya. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh siapa. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Pengertian Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori Oleh

Pada dasarnya penguasa tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan sewenang wenang dalam mengatur dan membuat peraturan bagi warga negaranya, karena di dalamnya terdapat batasan. Negara sebagai organisasi kekuasaan menurut Muhammad Junaidi dijelaskan bahwa didalamnya terdapat tujuan akhir bersama antara penguasa dengan masyarakat.

Baca Juga  Reklame yang Menggunakan Media Gambar Bergerak Dinamakan Reklame

Penguasa harus mencari bagaimana cara menyusun dan mengatur negaranya untuk dapat mencapai tujuan tersebut agar sesuai dengan keinginan. Maka dari itu cara yang digunakan harus bersinggungan atau saling berkaitan karena tujuan yang dimiliki tersebut untuk bersama. Kita tahu bahwa pengertian negara sendiri sangat banyak. Misalnya saja negara sebagai organisasi kekuasaan dengan pelopor seorang politikus asal Belanda. Lalu pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh siapa?

pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh
Prof. J.H.A. Logemann

Jika membahas tentang materi negara tersebut pasti kita menemukan berbagai jenis soal di dalamnya. Salah satu bentuk soalnya yaitu sebagai berikut:

Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh . . .

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah dipelopori oleh Prof. J.H.A. Logemann di dalam bukunya yang berjudul Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht..

Menurut bahasa Asing, istilah negara asalnya dari kata State (Inggris) dan Staat (Jerman dan Belanda). Kedua kata ini asalnya dari Bahasa Latin seperti status atau statum yang maknanya menempatkan, keadaan berdiri, dan membuat berdiri.

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh J.H.A Logemann atau Johann Heinrich Adolf Logemann. Logemann menulis konsep ini dalam bukunya yaitu Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht (1948). Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.