Menurut UUD 1945 Kekuasaan Legislatif Dilaksanakan Oleh

Diposting pada

Menurut UUD 1945 Kekuasaan Legislatif Dilaksanakan Oleh – Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara hukum. Hal ini di sudah tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat 1. Negara hukum ini memiliki salah satu ciri yaitu adanya pembatasan kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan negara. Ciri ciri negara hukum ini menurut Bahasa Inggris dinamakan dengan the rule of law dan menurut Bahasa Jerman/Belanda dinamakan dengan rechtstaat.

Lantas menurut UUD 1945 kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh siapa? Negara hukum pada umumnya dibatasi oleh adanya hukum yang dijadikan sebagai ide dasar dari constitutional state atau paham konstitusionalisme yang maknanya negara demokrasi menurut hukum. Salah satu lembaga yang terdapat di negara Indonesia adalah lembaga legislatif. Tugas dan wewenang lembaga legislatif tersebut telah saya jelaskan lengkap pada artikel sebelumnya.

Menurut UUD 1945 Kekuasaan Legislatif Dilaksanakan Oleh
Lembaga Negara Indonesia

Dari sini kita tentunya harus tahu bahwa menurut UUD 1945 kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh siapa. Kekuasaan lembaga legislatif di Indonesia dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut Pasal 2, Pasal 22C, Pasal 19 Undang Undang Dasar 1945, serta UU Nomor 17 Tahun 2014.

Menurut UUD 1945 Kekuasaan Legislatif Dilaksanakan Oleh

Lembaga legislatif pada umumnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu DPD, MPR, dan DPR yang bertujuan untuk membentuk lembaga perwakilan/permusyawaratan yang efektif, akuntabel, dan lebih demokratis.

Apa itu lembaga legislatif? Pengertian lembaga legislatif adalah lembaga pemerintah yang memiliki fungsi umum untuk membentuk perundang undangan. Lembaga legislatif tersebut mempunyai beberapa fungsi kontrol dan fungsi legislasi. Lembaga legislatif tentunya memiliki beberapa nama lain seperti asembli Nasional, parlemen, ataupun kongres. Lantas menurut UUD 1945 kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh?

Baca Juga  Asas Pemilu di Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap

Lembaga legislatif mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan dapat menunjuk lembaga atau badan eksekutif. Legislatif ini menurut sistem presidensial merupakan cabang pemerintahan yang bebas dan sama dengan badan eksekutif. Lembaga legislatif bertugas untuk merumuskan atau membuat Undang Undang, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan semua peraturan yang wajib di taati serta dibuat oleh lembaga ini. Setelah memahami materi lembaga legislatif di atas, coba kerjakan soal di bawah ini:

Menurut UUD 1945 kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh . . .
A. DPR dan MPR
B. MA
C. DPR
D. MPR
E. Presiden

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah pilihan A. DPR dan MPR.

Kekuasaan legislatif memang merupakan suatu kekuasaan yang berguna untuk membentuk dan membuat berbagai jenis Undang Undang. Seperti yang kita tahu bahwa menurut UUD 1945 kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR dan MPR. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat tersebut memang berguna untuk membuat dan menyusun Undang Undang, tetapi juga berguna untuk menghimpun, menyerap, dan menampung aspirasi dari masyarakat tertentu.

Kemudian MPR juga termasuk dalam lembaga legislatif karena berasal dari anggota DPD dan DPR, dimana pelaksanaannya selama 5 tahun sekali melalui pemilu legislatif. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.