Cara Mengajukan NUPTK Beserta Syaratnya Lengkap

Diposting pada

Cara Mengajukan NUPTK Beserta Syaratnya Lengkap – Sekarang ini seorang tenaga kependidikan maupun guru diharuskan untuk melengkapi pendataan disekolah tempat mereka mengabdi. Tentunya data tersebut harus segera diselesaikan tanpa membutuhkan waktu yang lama. Salah satu data yang harus dilengkapi ialah NUPTK dengan cara mengajukan NUPTK ke instansi yang bersangkutan. Nomor unik tersebut berguna untuk mencairkan dana seperti sertifikasi dan urusan lainnya. Nomor NUPTK merupakan tanda seorang guru diakui keberadaannya. Maka dari itu setiap guru diharuskan untuk memberikan data baru terkait Nomor NUPTK yang dimiliki. Lalu bagaimana cara mengajukan NUPTK? Apa saja syarat pengajuan NUPTK?

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor Induk yang dimiliki oleh seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Seluruh GTK yang termasuk PNS ataupun non PNS diberikan NUPTK karena telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dari Surat Direktur Jenderal GTK. Nomor tersebut digunakan sebagai nomor identitas resmi untuk kepentingan identifikasi terkait kegiatan dan pelaksanaan program penddikan. Selain itu NUPTK juga berguna untuk meningkatkan tenaga kependidikan dan mutu seorang guru. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang cara mengajukan NUPTK dan syarat pengajuan NUPTK. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Cara Mengajukan NUPTK Beserta Syaratnya Lengkap

Nomor NUPTK memiliki sifat yang tetap, unik dan tersusun oleh 16 angka. Maka dari itu seorang GTK tetap akan memiliki NUPTK yang sama meskipun melakukan perubahan riwayat status kepegawaian, tempat mengajarnya berpindah maupun melakukan perubahan data lainnya. Cara mengajukan NUPTK milik GTK harus sesuai dengan data yang lengkap, valid dan sesuai keadaan sebenarnya. Anda dapat memastikan nomor NUPTK tersebut pada aplikasi Dapodikpauddikmas atau Dapodikdasmen. Namun jika anda belum mengajukan NUPTK baru, maka harus memperhatikan beberapa hal penting terkait syarat pengajuan NUPTK yang lengkap.

Baca juga: Contoh Cerpen Singkat Persahabatan Beserta Unsurnya

Jika seorang GTK belum memiliki NUPTK maka Kemendikbud akan mengusulkan kepada sekolah Induk GTK agar segera melengkapi persyaratan dokumen yang terkait didalamnya. Kemudian melalui proses validasi dan verifikasi Kemendikbud, data tersebut dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat. Pengiriman data ini dapat melalui aplikasi bernama “Verval GTK” agar segera diverifikasi. Cara mengajukan NUPTK memang telah dipermudah melalui media online. Namun tetap saja, para GTK harus melengkapi syarat pengajuan NUPTK tersebut. Setelah data dikirim maka Disdik akan memeriksanya dan apabila dinyatakan lolos maka akan dilanjutkan ke pihak Ditjen GTK. Jika data GTK lolos verifikasi maka mereka akan memperoleh NUPTK dari PDSPK.

Apa Itu NUPTK Guru

NUPTK menjadi sebuah istilah yang asing di telinga orang awam. Tapi bagi mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan pasti sudah sangat familiar dengannya. Tanpa NUPTK kita tidak bisa mendaftar PPPK maupun CPNS di kemudian hari. Jadi wajar saja apabila banyak guru yang menginginkannya.

Cara mengajukan NUPTK kemenag maupun umum pun tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ada beberapa syarat serta kualifikasi yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik. Selain itu, proses pengajuannya pun berlangsung lama sebab ada alur yang harus kita ikuti.

Nah, dalam artikel singkat ini saya akan bagikan cara mendapatkan NUPTK cepat dan singkat berdasarkan penuturan sejumlah sumber. Tapi sebelum itu, mari kita simak terlebih dulu apa saja syarat yang harus dipersiapkan.

Syarat Mengajukan NUPTK

Pengajuan NUPTK akan diverifikasi jika memenuhi beberapa ketentuan khusus terkait syarat yang ada. Dibawah ini terdapat beberapa syarat mengajukan NUPTK, baik untuk guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK, guru berstatus PNS/CPNS ataupun syarat pengajuan NUPTK baru.

Syarat Mengajukan NUPTK untuk Guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK
Untuk seorang guru yang bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK harus memenuhi syarat tertentu agar dapat mengajukan NUPTK. Adapun beberapa syarat mengajukan NUPTKnya yaitu:

  • KTP
  • Ijazah SD, SMP, SMA/SMK, maupun S1/D4
  • Surat tugas dari Kepala Sekolah langsung
  • SK Kepala Dinas sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan NUPTK tahun 2018 atau SK Kepala Daerah (Wali Kota/ Bupati/Gubernur) bagi guru yang mengajar disekolah negeri. Sedangkan untuk guru yang mengajar di sekolah swasta harus menyediakan SK GTY.

Syarat Mengajukan NUPTK untuk guru yang statusnya PNS/CPNS

Untuk seorang guru yang memiliki status PNS/CPNS harus memenuhi syarat tertentu agar dapat mengajukan NUPTK. Adapun beberapa syarat mengajukan NUPTKnya yaitu:

  • KTP
  • Ijazah SD, SMP, SMA/SMK, maupun S1/D4
  • SK Asli Pengangkatan PNS/CPNS
  • SK Penugasan

Syarat Mengajukan NUPTK Baru Secara Umum

Secara umum terdapat beberapa syarat penting dalam pengajuan NUPTK baru. Adapun syarat mengajukan NUPTK baru ialah:

  • Dalam aplikasi Dapodik Paud Dikmas dan Dapodikdasmen, PTKnya harus aktif.
  • Termasuk dalam satuan Pendidikan non formal seperti TPA, PKBM, KN, Kursus UPT, SPS, dan TBM bagi seorang tenaga kependidikan KS, Guru, SMK PLB, SD,  PTK, PS TK, SMA, dan SMP.
  • Untuk PTK yang pengangkatannya setelah Januari 2006 harus memiliki PTS yang terakreditasi kopertis. Sedangkan untuk Guru PNS/CPNS, Guru Non PNS S1/DIV, dan PS PNS harus mempunyai prodi terakreditasi dari PTN.

Syarat mengajukan NUPTK diatas haruslah lengkap sebelum anda mengirim data tersebut. Selain itu anda dapat melihat syarat tersebut melalui alamat website http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Cara Mengajukan NUPTK Baru

Selanjutnya saya akan membahas tentang cara mengajukan NUPTK baru. Berikut penjelasan selengkapnya:

  • Pertama anda harus masuk pada website resmi pembuatan NUPTK yakni “Verval PTK”.
  • Setelah itu isi Username dan Passwornya, Lalu klik Login.
  • Maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini. Kemudian masuk ke Menu NUPTK, lalu pilih Calon Penerima NUPTK dan pilih Guru yang ingin melakukan pengajuan.
Cara Menghitung Diagonal Bidang dan Diagonal Ruang Balok
Pengajuan NUPTK baru
  • Setelah itu pada tampilan menu Calon Penerima NUPTK akan terlihat beberapa nama guru yang belum terdaftar dalam Penerima NUPTK. Pilih dan klik nama guru yang ingin mengajukan NUPTKnya. Kemudian klik Upload Dokumen untuk mengirim data datanya seperti gambar di bawah ini.
Cara Menghitung Diagonal Bidang dan Diagonal Ruang Balok
Cara Mengajukan NUPTK dan Syarat Pengajuan NUPTK
  • Tunggu sampai muncul tampilan dibawah ini. Lalu upload dokumen yang bersangkutan dalam bentuk Pdf (bukan JPEG). Pastikan jika seluruh data tidak tertinggal atau kurang satu apapun. Setelah selesai Klik Upload Dokumen.

Cara Menghitung Diagonal Bidang dan Diagonal Ruang Balok

Cara mengajukan NUPTK terbaru
  • Tunggu sampai proses pengajuan NUPTK selesai. Kemudian anda dapat mengeceknya dengan cara masuk ke menu NUPTK dan pilih Status Penerimaan NUPTK seperti gambar di bawah ini.
Cara Menghitung Diagonal Bidang dan Diagonal Ruang Balok
Cara dan syarat pengajuan NUPTK baru untuk guru dan tenaga pendidik
  • Setelah proses pengajuan NUPTK selesai maka akan tampil gambar seperti di bawah ini.
Cara Menghitung Diagonal Bidang dan Diagonal Ruang Balok
cara pengajuan NUPTK

Langkah langkah diatas merupakan cara mengajukan NUPTK melalui media online. Namun karena banyaknya guru yang melakukan pengajuan NUPTK, maka prosesnya membutuhkan waktu lama. Jika NUPTK ingin segera di Uproff oleh dinas bagian Provinsi maka akan lebih cepat jika mendatangi operator yang bertugas di Provinsi secara langsung. Hal ini akan membuat NUPTK segera di ACC pada pihak Provinsi. Setelah itu anda dapat menunggu ACC dari pihak Dirgen.

Sekian penjelasan mengenai cara mengajukan NUPTK dan syarat pengajuan NUPTK lengkap yang dikhususkan untuk tenaga kependidikan Indonesia, Semoga NUPTK ibu bapak guru sekalian dapat segera diterbitkan tanpa menemui kendala syarat apapun.

Baca Juga  Kamu Bisa Mendapat Banyak Uang Saat Prakerin, Ini Caranya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.