Pengertian Konstitusi, Fungsi, Tujuan dan Jenis Jenisnya

Diposting pada

Pengertian Konstitusi, Fungsi, Tujuan dan Jenis Jenisnya – Apa yang dimaksud konstitusi itu? Apa saja fungsi konstitusi? Apa tujuan konstitusi? Apa saja jenis jenis konstitusi? Konstitusi secara umum merupakan peraturan secara menyeluruh yang mengikat untuk mengatur penyelenggaraan cara pemerintahan di sebuah negara, baik tidak tertulis maupun tertulis.

Pengertian Konstitusi, Fungsi, Tujuan dan Jenis Jenisnya
Makna Konstitusi

Selain itu konstitusi juga dapat diartikan sebagai dokumen yang memuat aturan dalam organisasi pemerintahan untuk menjalankannya. Untuk itu bentuk konstitusi ini tidak hanya dokumen tertulis saja, tetapi juga berwujud kebijakan, alokasi, distribusi, kesepakattan politik, negara, kekuasaan dan pengambilan keputusan.

Pengertian konstitusi dalam ketatanegaraan RI (Republik Indonesia) merujuk pada UUD (Undang Undang Dasar). UUD dalam hal ini merupakan peraturan dasar, dimana mengandung sumber perundang undangan di Indonesia dengan beberapa ketentuan pokok di dalamnya. Dalam pelajaran kewarganegaraan tentunya terdapat pembahasan mengenai pengertian konstitusi, tujuan konstitusi, fungsi konstitusi dan jenis jenis konstitusi.

Pengertian Konstitusi, Fungsi, Tujuan dan Jenis Jenisnya

Makna konstitusi secara sempit ialah norma hukum yang terkandung di dalamnya untuk membuat kekuasaan sebuah negara menjadi terbatasi. Sedangkan makna konstitusi secara luas ialah ketentuan hukum atau dasar secara menyeluruh, baik tidak tertulis, tertulis ataupun campuran keduanya sehingga dapat digunakan dalam aspek non hukum maupun hukum.

Apabila kita memahami sifat konstitusi itu sendiri maka akan terlihat kontradiktif. Sebab satu sifatnya menyebut konstitusi fleksibel, tapi di lain sisi juga bersifat kaku. Lantas mana yang benar? dalam buku pedoman kewarganegaraan kedua sifat itu memang disinggung.

Baca juga : Pengertian Etnografi, Jenis Jenis dan Contoh Lengkap

Dalam artikel kali ini kita akan coba membahas lebih lanjut apa pengertian kontitusi secara umum dan menurut para ahli. Setelahnya, saya akan jabarkan fungsi dan tujuan kontitusi dibuat berkenaan dengan tatanan hidup bernegara. Sebagai sentuhan akhir akan saya sajikan pula beberapa jenis konstitusi yang dipakai oleh berbagai negara besar.

Apa Itu Konstitusi

Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah Undang Undang Dasar. UUD (Undang Undang Dasar) sendiri merupakan peraturan dasar yang dijadikan sebagai sumber perundang undangan serta mengandung beberapa ketentuan pokok di dalamnya. Konstitusi ini merupakan peraturan secara menyeluruh yang mengikat untuk menyelenggarakan cara mengatur pemerintahan dalam negara, baik tidak tertulis maupun tertulis.

Sedangkan definisi konstitusi menurut K.C. Wheare ialah sistem ketatanegaraan secara menyeluruh dalam sebuah negara yang berbentuk sekelompok peraturan yang memerintah, membentuk atau mengatur pemerintahan negara tersebut. Makna konstitusi tersebut memang dapat diartikan secara luas ataupun sempit.

Saya asumsikan kalian sudah paham jika ditanya apa itu konstitusi oleh guru. Maka dari itu, mari kita lanjutkan pembahasan pada tujuan konstitusi serta fungsinya untuk tatanegara.  

Tujuan Konstitusi UUD

Dalam Bahasa Prancis, konstitusi berati “Constituer” yang maknanya membentuk. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, Konstitusi berarti “Constitution”. Konstitusi dalam bahasa lain terdiri dari dua kata yaitu “Cume” artinya preposisi (bersama dengan) dan kata “Statuere”yang artinya membuat sesuatu supaya berdiri atau menetapkan/mendirikan.

Salah satu tujuan konstitusi atau Undang Undang Dasar ialah tempat dalam suatu Negara untuk berdiri kokoh. Maka dari itu sebuah negara yang tidak memiliki UUD tidak akan memiliki pedoman juga. Tapi kalau dijabarkan lebih lanjut tujuan konstitusi memiliki cakupan yang lumayan luas. Adapun tujuan Undang Undang Dasar yaitu sebagai berikut:

  1. Membuat kekuasaan penguasa menjadi terbatasi sehingga tindakan yang dilakukan tidak sewenang wenang.
  2. Menjaga Hak Asasi Manusia (HAM), karena HAM orang lain berhak dihormati oleh masing masing penguasa dan hak mendapatkan perlindungan hukum bisa dilakukan.
  3. Sebagai pedoman dalam menyelenggarakan negara sehingga berdirinya negara tersebut dapat lebih kokoh.

Fungsi Konstitusi

Secara garis besar fungsi utama konstitusi memang sebagai payung hukum yang mengatur segala tindakan baik pemerintah maupun rakyat. Dari fungsi ini munculah tatanan hidup bernegara yang lebih baik. Tapi kalau dijabarkan lebih lanjut kalian akan menjumpai fungsi konstitusi lainnya.

Selain pengertian konstitusi dan tujuan konstitusi di atas. Adapula beberapa fungsi Undang Undang Dasar. UUD atau konstitusi memiliki beberapa fungsi di dalamnya yaitu meliputi:

  1. Membuat kekuasaan pemerintah menjadi terbatasi sehingga tindakan yang dilakukan tidak sewenang wenang serta dapat tersalurkan dan terlindungi hak hak warga negaranya (Konstitusionalisme).
  2. Menjadi piagam kelahiran sebuah negara (a birth certificate of new state).
  3. Menjadi sumber hukum paling tinggi.
  4. Alat untuk membuat kekuasaan menjadi terbatasi.
  5. Menjadi lambang dan identitas Nasional.
  6. Melindungi kebebasan dan hak asasi manusia bagi warga negara.
  7. Menjadi sarana pembaruan dan perekayasaan masyarakat (social engineering atau social reform).
  8. Menjadi sarana untuk mengendalikan masyarakat (social control).
  9. Menjadi pemersatu dalam fungsi simbolik (symbol of unity).
  10. Menjadi pusat upacara dalam fungsi simbolik.
  11. Menjadi rujukan keagungan dan identitas negara dalam fungsi simbolik.

Baca juga : Ciri Ciri Pasar Persaingan Sempurna Beserta Pengertian dan Contoh

Sifat Sifat Konstitusi

Konstitusi atau UUD negara memiliki sifat pokok yang berupa kaku (rigit) atau luwes (fleksibel). Semua itu pun juga dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tingkat kemudahan prosedur amandemen sampai partisipasi masyarakat luas. Dalam sesi ini mari kita simak dua sifat konstitusi yang perlu diketahui:

Sifat Fleksibel

Sifat fleksibel mempunyai makna bahwa perubahan UUD tersebut mungkin terjadi sewaktu waktu seiring berkembangnya zaman. Sehingga apa itu konstitusi yang kita kenal sekarang dapat mengalami perubahan atau amandemen sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Fleksibilitas ini memungkinkan konstitusi untuk tetap relevan meski jaman terus berkembang. Amandemen biasanya melibatkan proses yang cermat dan melibatkan partisipasi banyak pihak agar tidak sembarangan diubah.

Sifat Kaku

Sifat kaku atau biasa disebut Rigit merupakan ciri khas konstitusi yang memang sulit diubah. Berbeda dengan sifat konstitusi sebelumnya, kita tak bisa melakukan perubahan karena prosedur yang sulit serta berbelit. Beberapa negara memiliki konstitusi dengan sifat kaku karena mempertimbangkan banyak aspek mulai dari keadaan politik, stabilitas hukum, dan lain-lain.

Jenis Jenis Konstitusi

Setelah membahas tentang pengertian konstitusi, tujuan konstitusi, fungsi konstitusi dan sifat sifat konstitusi di atas. Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang macam macam konstitusi berdasarkan CF. Strong. Adapun jenis jenis UUD menurut CF. Strong yaitu:

  1. Written constitution/documentary constitution (tertulis) ialah aturan dasar negara pokok, tata negara, bangunan negara maupun aturan lain yang berkaitan dengan peri kehidupan sebuah bangsa dalam persekutuan hukumnya
  2. Non-documentary constitution (tidak tertulis) ialah munculnya kebiasaan dalam ketatanegaraan.

Jenis jenis konstitusi tidak hanya di atas saja, namun UUD secara teoritis juga dapat dibagi menjadi beberapa macam yaitu:

  • Konstitusi politik yang berisi hubungan rakyat dan pemerintah, hubungan diantara lembaga lembaga negara serta norma norma dalam menyelenggarakan negara.
  • Konstitusi sosial yang berisi rumusan filosofis negara, sistem sosial, cita cita sosial bangsa, sistem politik dan sistem ekonomi yang dikembangkan oleh bangsa itu sendiri.

Kita sebagai warga negara sudah sepatutnya mematuhi kebijakan pemerintah terkait Undang Undang Dasar tersebut. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian konstitusi, fungsi konstitusi, tujuan konstitusi, sifat sifat konstitusi dan jenis jenis konstitusi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Baca Juga  18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.