Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)

Diposting pada

Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral) – Indonesia menjadi salah satu negara yang berperan aktif dalam setiap perjanjian bilateral dan multilateral yang dibuatnya dalam berbagai bidang. Baik dalam bidang pertahanan negara, kelautan, ekonomi, dan perdagangan pernah kita buat dengan negara lain. Tujuan dibuatnya kerjasama internasional tersebut tidak lain adalah untuk meningkatkan taraf hidup bangsa menjadi lebih baik.

Perjanjian atau kerjasama internasional yang pernah dilakukan Indonesia baik dalam bentuk kerjasama bilateral maupun multilateral adalah artikel lanjutan dari artikel sebelumnya. Jika sebelumnya sedikit banyak telah kita bahas pengertian, jenis dan tahap tahap perjanjian internasional. Sekarang kita beranjak menuju pembahasan lebih dalam perjanjian internasional yang pernah dibuat oleh indonesia dalam bentuk bilateral dan multilateral.

Pernjanjian merupakan sebuah kesepakatan yang dijalin oleh dua peserta atau lebih. Peserta bisa berasal dari perorangan, kelompok maupun suatu negara dengan ruang lingkup tidak terbatas. Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif di dunia Internasional sering membuat perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral dengan negara lain. Tentunya isi pernjanjian internasional tersebut adalah untuk bekerjasama dan mendapatkan manfaat bersama.

Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)

Seperti yang telah kita bahas sebelumnya Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam komunitas ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations) dan merupakan anggota aktif dari forum perserikatan bangsa bangsa (PBB). oleh sebab itu, Indonesia akan selalu terlibat dalam setiap perjanjian internasional yang dilaksanakan. Dari awal merdeka hingga sekarang ini Indonesia telah berulang kali mengikuti perjanjian internasional maupun kerjasama internasional. Sedikit banyak perjanjian dan kerjasama internasional inilah yang mempengaruhi taraf hidup, keamanan, dan perekonomian masyarakat di Indonesia.

Baik kerjasama dan perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia umumnya dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan partisipannya. Yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. kedua perjanjian atau kerjasama internasional ini memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda beda. Namun dapat dipastikan bahwa kedua merupakan sebuah bentuk kerjasama internasional yang dilakukan oleh berbagai negara.

Kerjasama bilateral dan kerjasama multilateral sebagai bentuk perjanjian internasional
Kerjasama bilateral dan kerjasama multilateral sebagai bentuk perjanjian internasional

Di era modern seperti sekarang ini sudah bukan rahasia lagi kalau negara saling bekerjasama. Namun dalam bentuk kerjasama internasional tersebut setiap negara memiliki kepentingan dan tujuan yang berbeda beda. Adapun pengertian perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang hanya dilakukan oleh dua pihak negara saja yang sama sama memiliki kepentingan. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk sama sama mensejahterakan negara dan menjalankan kepentingan negara masing masing.
  2. Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara atau kelompok internasional yang tergabung dalam sebuah forum internasional. Tujuan dari perjanjian ini umumnya untuk memutuskan suatu perkara demi kepentingan bersama.

Kerjasama internasional yang pernah dilakukan Indonesia yang sekarang ini masih berjalan adalah kerjasama antar negara se-asia tenggara yang tergabung dalam komunitas ASEAN. Tujuan ASEAN sendiri adalah untuk meningkatkan kerjasama dan hubungan internasional yang dijalin negara negara di asia tenggara.

Perjanjian Bilateral Indonesia dengan Negara Lain

Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, perjanjian internasional yang dilakukan indonesia dapat kita golongkan menjadi perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan indonesia dari awal merdeka hingga sekarang.

Bahkan sejak sebelum kita merdeka Indonesia telah membuat perjanjian bilateral dengan negara penjajah. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan dan dirumuskan dalam berbagai perjanjian seperti linggarjati, roemroyen, dan lain sebagainya. Contoh kerjasama bilateral yang pernah dilaksanakan Indonesia antara lain adalah:

  1. Perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai pemindahan dan penyerahan kekuasaan Irian Bara yang telah ditandatangani di kota New York 15 agustus 1962 silam.
  2. Perjanjian antara Indonesi dengan Australia yang sedikit banyak membahas tentang garis batas wilayah antara Negara Indonesia dengan australia yang dilaksanakan pada tanggan 12 februari 1973 di Jakarta.
  3. Perjanjian antara Negara Indonesia dengan Kerajaan Malaysia yang ditandatangani pada 11 agustus 1966 di jakarta yang sedikit banyak membahas normalisasi hubungan antar kedua negara.
  4. Perjanjian Indonesi dengan Malaysia yang membahas tentang laut cina selatan dan selat malaka pada tanggal 27 oktober 1969.
  5. Perjanjian indonesia dengan Thailand yang membahas tentang laut andaman dan bagian utara selat malaka yang ditandatangani tanggal 17 desember 1971.
  6. Perjanjian antara indonesia dengan singapura yang membahas tentang batas batas laut teritorial selat singapura pada 25 mei 1973.
  7. Perjanjian antara Indonesi dengan china yang membahas tentang dwi-kewarganegaraan tahun 1954.
Baca Juga  Globalisasi: Pengertian, Penyebab dan Dampak Globalisasi

Selain itu masih terdapat contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan indonesia dengan negara negara lain yang akan saya bahas dalam artikel selanjutnya.

Baca juga: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Bidang Militer, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Ideologi

Perjanjian Multilateral Indonesia dengan Negara Lain

Perjanjian multilateral umumnya menyangkut kepentingan banyak negara (umum). Maka dari itu perjanjian mulilateral memiliki sifat terbuka yang artinya adalah memberikan kesempatan pada negara yang pertama kali membentuk untuk tidak ikut sebagai salah satu peserta perjanjian. Namun setelah beberapa waktu negara tersebut dapat mengajukan diri untuk dapat ikut serta menjadi salah satu anggota dalam perjanjian tersebut.
Umumnya perjanjian internasional multilateral yang diadakan akan berbentuk konferensi.

Dari sekian banyak kerjasama multilateral antara indonesia dan negara lain. Berikut adalah contoh kerjasama internasional dan peranjian multilateral yang pernah dilakukan indonesia:

  1. Konvensi hukum laut antar negara yang telah disahkan pada tahun 1958. konvensi ini diadakan dalam forum perserikatan bangsa bangsa atau PBB.
  2. Konvensi jenewa yang berisi hukum perlindungan korbn perang yang telah disahkan pada tahun 1949.
  3. Konvensi wina yang membahas tentang hubungan diplomatik negara yang telah ditandatangani tahun 1961.

Karena perjanjian multilateral menyangkut kepentingan banyak negara, maka perjanjian internasional satu ini dianggap sangat penting dan vital. Perjanjian multirateral ini merupakan cikal bakal perumusan hukum internasional yang saat ini berlaku.

Kerjasama Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia

Selain melakukan perjanjian yang sifatnya bilateral dan multilateral dalam berbagai bidang. Indonesia juga berperan aktif dalam menjalin hubungan dan kerjasama internasional baik dalam lingkup komunitas maupun lembaga internasional. Adapun bentuk bentuk kerjasama yang pernah dilakukan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia menjadi salah satu anggota perserikatan bangsa bangsa (PBB) pada tanggal 28 september 1950. Dan menjadi anggota yang aktif dan berpartisipasi dalam menjaga perdamaian dunia.
  2. Indonesia menyelenggarakan sekaligus menjadi tuan rumah konferensi asia afrika (KAA) pada 1955 silam yang akhirnya melahirkan semangat solidaritas antara negara di asia dan afrika.
  3. Indonesia memberikan peran serta aktif dalam mengikuti gerakan non blok yang disahkan pada tahun 1961.
  4. Secara langsung indonesia terlibat aktif dalam misi perdamaian yang diselenggarakan dewan keamanan PBB dengan cara mengirimkan pasukan garuda.
  5. Indonesia menjadi negara yang ikut mendirikan ASEAN.
  6. Indonesia selalu ikut serta dalam pagelaran pesta olahraga Sea Games, Olimpiade, Asian games, dan lain sebagainya.

Itulah bentuk bentuk kerjasama internasional dan perjanjian internasional yang pernah dilakukan indonesia baik yang bersifat bilateral dan multilateral dari awal kemerdekaan Indonesia hingga sekarang ini. Arus perkembangan jaman yang tidak bisa dibendung dan ditambah kebijakan pasar bebas sekarang juga membuat kerjasama internasional lebih terbuka. Namun pada dasarnya pemerintahlah yang memegang kendali penuh tentang perjanjian bilateral dan multilateral yang akan dibuat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.