Makna dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Diposting pada

Makna dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaSetiap tanggal 17 Agustus selalu diperingati sebagai Hari Kemerdekaan. Pada tanggal tersebut merupakan wujud peringatan warga Indonesia ketika memperoleh kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Selain itu juga untuk memperingati perjuangan para pahlawan nasional dalam memerdekakan Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia didasari oleh kondisi yang mendesak dan genting tanpa meninggalkan makna dan legalitas yang mendalam. Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dituangkan dalam tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.

Seperti yang kita tahu bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 telah dibacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pembuatan teks proklamasi dilakukan oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo. Apakah anda tahu makna proklamasi kemerdekaan Indonesia? Apa tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia?

Makna dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Makna dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan

Penyusunan teks proklamasi hanya terdiri dari dua alinea saja karena bersifat singkat. Makna yang terkandung dalam teks tersebut memaparkan ketajaman dan kelebihan dari pemikiran para pembuat naskah pada saat itu. Nah, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan secara rinci mengenai makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Makna dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Apa yang dimaksud proklamasi itu? Proklamasi adalah puncak perjuangan Indonesia dalam mengusir penjajah sehingga hak bangsa yang merdeka dapat diperoleh dan tidak ditindas oleh negara dan bangsa lain serta kedudukan yang dimiliki dapat sederajat dengan negara dan bangsa lain.

Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia terdiri dari dua alinea. Untuk alinea pertama berbunyi, “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Pada alinea pertama ini menunjukan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia diumumkan dan dinyatakan kepada seluruh negara di dunia. Kemudian untuk alinea kedua berbunyi, “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya”. Pada alinea ini memiliki makna bahwa dalam pemindahan kekuasaan pemerintah dilakukan dengan penuh perhitungan dan hati hati sehingga tidak menimbulkan pertumpahan darah yang besar. Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia sudah dipikirkan matang matang saat pembuatan teksnya.

Baca juga : Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)

Di bawah ini terdapat makna proklamasi kemerdekaan Indonesia yang perlu kita pahami yaitu:

  1. Periode akhir kaum kolonialis dalam menjajah bangsa Indonesia.
  2. Membangun negara dan kehidupan baru atas belenggu negara lain serta bebas dari penjajahan sehingga membentuk masyarakat Indonesia yang adil, makmur, merdeka, berdaulat dan bersatu.
  3. Terbentuknya sumber hukum tertib nasional yaitu mengganti hukum kolonial menjadi tata hukum nasional.
  4. Memberikan wewenanng dan arahan bangsa Indonesia dalam menciptakan kondisi masyarakat yang sejahtera dan memiliki kekuasaan mandiri dalam mengelola sumber daya ekonominya.
  5. Memberikan peluang rakyat Indonesia agar dapat hidup dengan cerdas dan mandiri tanpa meninggalkan nilai kebudayaannya yang tinggi.
  6. Memeberikan wewenang kepada bangsa Indonesia agar dapat mempertahankan dan menjaga kemerdekaannya dari berbagai wujud penjajahan.
  7. Sebagai alat hukum Internasional negara Indonesia dalam melaksanakan kerjasama dengan negara lain.

Selain makna proklamasi kemerdekaan Indonesia di atas. Adapula tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang meliputi :

  1. Untuk memerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa lain.
  2. Agar dapat memiliki kehidupan yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
  3. Agar dapat meningkatkan taraf hidup yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
  4. Agar dapat meningkatkan taraf kecerdasan yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
  5. Mengembangkan seluruh potesi dalam negari untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain.
  6. Untuk menggapai tujuan nasional bagi bangsa Indonesia.

Baca juga : Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia merupakan negara kesatuan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Para pendiri negara lebih memprioritaskan perwujudan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Bahkan mereka juga mewariskan nilai nilai kemerdekaan yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.

Kita sebagai warna negara yang baik harus membela negara Indonesia dari segala bentuk ancaman. Kita juga harus melakukan berbagai cara dalam mencerdaskan dan menyejahterakan kehidupan bangsa. Semua negara di dunia memiliki keinginan dalam mencerdaskan dan menyejahterakan rakyatnya. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang sejahtera akan membawa dampak baik dalam berbagai bidang kehidupan.

Jika masyarakat cerdas maka bangsa Indonesia ini akan semakin maju. Negara terbentuk dengan tujuan sebagai landasan dalam melakukan kerjasama dengan negara lain atas dasar nilai nilai keadilan sosial dan perdamaian dunia. Hal itu pula yang menjadi dasar dalam mewujudkan makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga  Menurut UUD 1945 Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan Oleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.