Pengertian Konsiliasi, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian Konsiliasi, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya – Setiap orang pada dasarnya pernah merasakan adanya konflik. Terjadinya konflik ini disebabkan oleh dua orang atau lebih yang berbeda sehingga muncul ketegangan, kesulitan hingga perselisihan antar pihak yang tidak sepaham. Konflik dalam hal ini dapat memicu adanya sikap oposisi (bersebrangan) diantara dua belah pihak. Setiap pihak dapat memandang satu sama lain sebagai penghalang atau lawan yang mengganggu usaha terwujudnya kebutuhan dan tujuan setiap pihak tersebut.

Konflik ini dapat diselesaikan dengan menggunakan beberapa cara. Salah satunya adalah konsiliasi. Apa itu konsiliasi? Materi ini biasanya diajarkan ketika berada di bangku sekolah dengan beberapa pembahasan seperti pengertian konsiliasi, tujuan konsiliasi, ciri ciri konsiliasi, manfaat konsiliasi dan contoh konsiliasi. Konsiliasi sendiri merupakan cara menyelesaikan konflik yang pelaksanaannya dari luar pengadilan.

Pengertian Konsiliasi
Proses Konsiliasi

Seseorang dapat melakukan konsiliasi untuk menyelesaikan masalah dengan beberapa orang atau badan menggunakan konsiliator atau penengah. Penengah ini akan memberi fasilitas atau mempertemukan pihak pihak yang berselisih untuk menyelesaikan masalah secara damai. Dari penjelasan ini apakah anda sudah paham maksud dari adanya konsiliasi itu? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian konsiliasi, tujuan konsiliasi, manfaat konsiliasi dan contoh konsiliasi. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Pengertian Konsiliasi, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Konsiliasi memang merupakan sebuah upaya menyelesaikan perselisihan atau sengketa antara beberapa pihak yang melibatkan pihak netral (konsiliator) untuk memperoleh titik tengah dengan mempertemukan keinginan dari pihak yang bersengketa. Maka dari itu konsiliasi dapat diartikan sebagai lembaga pendamai atau pihak pendamai. Sebenarnya bentuk konsiliasi hampir sama dengan apa yang terdapat dalam pasah 131 HIR.

Sebuah rumusan eksplisit yang membahas tentang pengertian konsiliasi ini tidak diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999. Bahkan dalam UU No. 30 Tahun 1999 tidak ditemukan atau tidak dapat ditemui ketentuan satupun yang membahas tentang definisi konsiliasi tersebut. Akan tetapi kata konsiliasi sebagai salah satu lembaga penyelesaian anternatif terkait sengketa ini dapat ditemukan dalam alenia 9 penjelasan umum UU No. 30 Tahun 1999 dan pasal 1 angka 10.

Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan antara beberapa pihak yang berselisih untuk mencapai penyelesaian dan persetujuan bersama dengan melibatkan konsiliator (pihak ketiga). Di bawah ini terdapat pembahasan mengenai pengertian, tujuan konsiliasi, manfaat konsiliasi, dan contoh konsiliasi. Berikut penjelasan selengkapnya:

Baca juga : Hubungan Persatuan dan Keberagaman Bagi Bangsa Indonesia Terlengkap

Pengertian Konsiliasi Menurut Para Ahli

Di bawah ini terdapat definisi konsiliasi menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

Huala Adolf (2005)

Konsiliasi adalah sebuah metode dalam menyelesaikan sengketa dengan menyerahkannya kepada konsiliator agar dapat diuraikan dan dijelaskan sesuai dengan fakta sehingga dapat diselesaikan dengan keputusan yang tidak memikat.

Peter Behrens (1992)

Konsiliasi merupakan sebuah cara dalam menyelesaikan sengketa yang bersifat lebih normal dibandingkan mediasi. Dengan konsiliasi ini, keputusan dapat diperoleh dan ditetapkan secara tidak mengikat.

UU No. 30 Tahun 1999

Pengertian konsiliasi menurut UU No. 30 Tahun 1999 adalah sebuah proses menemukan perdamaian di luar pengadilan atau sebuah tindakan yang dilakukan untuk mencegah litigasi.

Baca Juga  Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum ini Berdasarkan

The Institue of International Law

Konsiliasi merupakan sebuah penyelesaian masalah yang bersifat Internasional menggunakan bantuan atau komite dari negara lain yang tidak memihak.

Ciri Ciri Konsiliasi

Konsiliasi memiliki beberapa ciri atau karakteristik di dalamnya yaitu meliputi:

  • Voluntary adalah konsiliasi digunakan untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan keinginan para pihak sepenuhnya sehingga prosesnya tidak ada paksaan sama sekali.
  • Flexible adalah kebebasan yang dimiliki oleh para pihak seperti tempat melaksanakan konsiliasi, pemilihan konsiliator, penggunaan bahasa dan lain lain.
  • Not binding adalah tidak mengikat atau hanya rekomendasi.
  • Fast adalah cepat sehingga tidak memiliki banding seperti halnya dalam pengadilan dan arbitrase.
  • Informal adalah pelaksanaan konsiliasi diperbolehkan menggunakan lisan.
  • Less expensive adalah dapat menggunakan 1 konsiliator saja sehingga lebih murah.
  • Win win solution adalah solusi yang dihasilkan dapat menguntungkan semua pihak.

Baca juga : Arti Lambang Pancasila Sila 1 Sampai 5 dan Penjelasannya

Tujuan Konsiliasi

Setelah menjelaskan tentang pengertian konsiliasi dan ciri ciri konsiliasi tersebut. Selanjutnya saya akan membahas tentang tujuan pelaksanaan konsiliasi ini. Konsiliasi dilakukan dengan tujuan menemukan jalan keluar antara pihak pihak yang terlibat sengketa atau permasalahan. Biasanya dua pihak atau lebih yang saling bertikai tersebut dipertemukan dalam proses mediasi. Setelah itu baru mencari jalan keluar dari masalah itu, hasil keputusan ini tentunya saling menguntungkan semua pihak.

Dengan adanya konsiliasi tersebut, kesalahpahaman yang terjadi dapat menghilang karena terdapat pihak ketiga atau konsiliator yang menengahi.

Manfaat Konsiliasi

Konsiliasi memiliki beberapa manfaat utama yaitu diantaranya:

  • Konsiliasi menjamin adanya otonomi setiap pihak.
  • Para pihak dapat memilih bahasa, struktur, waktu, isi, dan tempat berlangsungnya konsiliasi.
  • Menyediakan keterampilan dalam membuat keputusan.
  • Bebas memilih mediator untuk para pihak.
  • Seorang mediator tidak harus mempunyai latar belakang yang profesional.
  • Mediator bersifat independen dan tidak memihak.
  • Konsiliasi dapat menghemat biaya dan waktu karena bersifat fleksibel dan informal.
  • Konsiliasi menjamin adanya kerahasiaan.

Keuntungan Konsiliasi

Selain pengertian konsiliasi, ciri ciri konsiliasi, tujuan konsiliasi, dan manfaat konsiliasi tersebut. Adapula beberapa kegunaan dari konsiliasi tersebut. Konsilisi memiliki beberapa kegunaan seperti di bawah ini:

  • Bebas biasa
  • Bersifat sukarela
  • Lebih singkat melakukan konsiliasi dibandingkan melakukan proses pengadilan.
  • Tidak ada media yang memaparkan pihak pihak yang berkonsiliasi.
  • Tidak seformal seperti proses sidang pengadilan.

Contoh Konsiliasi

Kita dapat menjumpai contoh dari konsiliasi yaitu sengketa antara Perancis dan Thailand. Negara Thailand dalam kasus ini menuntut sebagian wilayah Kamboja dan Laos yang berada di batas bagian timur tapal. Kamboja dan Laos dikala itu merupakan protektorat Perancis, maka sengketa ini berhubungan dengan Perancis dan Thailand.

Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi pada prakteknya hampir sama dengan mediasi. Namun konsiliasi mempunyai hukum acara yang lebih formal daripada mediasi. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian konsiliasi, tujuan konsiliasi, manfaat konsiliasi dan contoh konsiliasi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.