Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Diposting pada

Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Presiden mengeluarkan keputusan atau dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya pemberlakuan Undang Undang Dasar 1945 lagi. Dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi ketidakstabilan politik dan kegagalan konstituante. Maka dari itu pemerintah dapat memberlakukan UUD 1945 kembali di Indonesia. Dengan kata lain negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Lantas apa alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959? Latar belakang dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah kegagalan dari Badan Konstituante dalam menetapkan UUD yang baru untuk mengganti UUDS 1950. Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang tugasnya membentuk konstitusi baru di Indonesia sebagai pengganti UUD Sementara 1950. UUDS 1950 harus diganti dengan alasan sering terjadi pergantian kabinet dimasa itu sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan politik.

Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Anggota Konstituante kemudian memberlakukan persidangan pada tanggal 10 November 1956 untuk melakukan penetapan UUD baru. Namun UUD baru dua tahun setelahnya masih belum dirumuskan. Akibatnya Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya pada tanggal 22 April 1959 di depan Sidang Konstituante. Amanat tersebut berisi anjuran Soekarno untuk memberlakukan UUD 1945 kembali. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Presiden Soekarno memang mengusulkan untuk memberlakukan UUD 1945 lagi, tetapi kenyataannya sempat menimbulkan pro dan kontra. Usulan Soekarno ini diterima oleh dua partai besar yaitu PKI dan PNI, sedangkan partai Masyumi menolak usulan tersebut. Pihak Masyumi menolak dengan alasan khawatir jika pemberlakukan kembali UUD 1945 ini akan mengakibatkan negara Indonesia menerapkan Demokrasi Terpimpin.

Permasalahan ini kemudian ditindaklanjuti dengan adanya pemungutan suara yang dilakukan oleh konstituante pada tanggal 30 Mei 1959. Pada akhirnya menghasilkan suara setuju sebanyak 269 suara jika UUD 1945 diberlakukan kembali dan 199 suara lainnya tidak setuju. Meski begitu pemungutan suara kembali diadakan walaupun banyak yang memilih setuju karena jumlah suaranya tidak memenuhi kourum yakni jumlah minimun anggota dalam rapat yang harus hadir. Kemudian pada tanggal 1 – 2 Juni 1959 diadakan voting kedua meskipun gagal lagi. Lalu apa alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959?

Baca Juga  34 Nama Provinsi di Indonesia Beserta Rumah Adat, Tarian Adat, Pakaian, dan Senjata Tradisional

Kegagalan yang dilakukan oleh Konstituante ini menyebabkan Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pada pukul 17.00 hari Minggu, 5 Juli 1959. Dengan begitu UUD 1945 kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menggantikan UUDS 1945 dan menerapkan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Setelah mengetahui alasan pembentukan Dekrit Presiden tersebut, coba kerjakan soal di bawah ini:

Alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 adalah . . .
A. Kembali diberlakukan UUD 1945
B. Badan Konstituante gagal menyusun UUD
C. Pembentukan MPRS dan DPAS
D. Dibubarkannya badan Konstituante

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah pilihan B. Badan Konstituante gagal menyusun UUD.

Seperti yang kita tahu bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Maka dari itu Presiden Soekarno memutuskan untuk memberlakukan UUD 1945 lagi karena adanya ketidakpastian politik yang terjadi. Dari sini tentunya anda sudah tahu alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 itu apa. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.