Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum ini Berdasarkan

Diposting pada

Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum ini Berdasarkan – Apa yang dimaksud hukum itu? Pengertian hukum adalah peraturan yang berbentuk sanksi atau norma yang dibuat dengan tujuan menjaga ketertiban dan mengatur perilaku manusia. Hukum tersebut dapat memenuhi pengertiannya yang lebih baik sehingga dapat dibagi menjadi beberaja jenis. Hal ini dilakukan agar penerapan hukum dalam kehidupan manusia dapat dipermudah. Seperti halnya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ini.

Penggolongan hukum tersebut telah saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Lalu ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan apa? Hukum tersebut merupakan aturan yang digunakan untuk mengatur tingkah laku individu di dalam kehidupan bermasyarakat. Diciptakannya hukum tersebut bermaksud untuk melindungi kepentingan dari manusia sehingga hukum tersebut tidak boleh dilanggar, harus ditaati dan dilaksanakan.

Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum ini Berdasarkan
Penggolongan Hukum

Hukum dijadikan sebagai adat atau peraturan yang dianggap mengikat secara resmi untuk dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Bentuk hukum tersebut dapat berupa Undang Undang, peraturan, ketentuan, dan sejenisnya untuk mengatur pergaulan dalam kehidupan masyarakat. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan apa. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum ini Berdasarkan

Seperti yang kita tahu bahwa dalam kehidupan masyarakat terdapat hukum yang berperan dalam menjaga ketertiban sebuah wilayah dari adanya pelanggaran norma dan perilaku yang melenceng. Hukum dapat digolongkan menjadi beberapa jenis seperti berdasarkan bentuk, tempat berlaku, isi, sumber, wujud, cara mempertahankan, sifat, dan waktu berlakunya. Hukum tersebut sering dikaitkan dengan adanya sistem hukum dan peradilan Nasional.

Lalu ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan apa? Hukum berdasarkan bentuk atau wujudnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum ini termasuk dalam perangkat kaidah tertentu berbentuk peraturan tertulis dan tidak tertulis untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bernegara, bermasyarakat,dan berbangsa.

Baca Juga  Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli Terlengkap

Hukum tersebut dibuat oleh penguasa dengan tujuan untuk mengikat dan memaksa, berisi perintah dan larangan, serta bertujuan untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketertiban. Setelah memahami apa itu hukum, selanjutnya coba kerjakan salah satu bentuk soal seperti di bawah ini:

Ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan . . .
A. Pribadi yang diatur
B. Wilayah berlakunya
C. Wujudnya
D. Waktu
E. Masalah yang diatur

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah pilihan C. Wujudnya.

Hukum berdasarkan wujud atau bentuknya dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti:

  1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan atau dituliskan dalam perundang undangan. Misalnya hukum perdata yang ditulis dalam KUHPerdata, hukum pidana yang dicantumkan dalam KUHPidana.
  2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dicantumkan atau tidak dituliskan dalam perundang undangan. Misalnya hukum adat yang dipatuhi oleh daerah tertentu meskipun tidak dicantumkan atau tidak dituliskan dalam perundang undangan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan wujud atau bentuknya. Sebenarnya masih ada jenis jenis hukum lainnya berdasarkan ketentuan tertentu. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.