Aturan Tanam Paksa Belanda di Indonesia Tahun 1830 Lengkap

Diposting pada

Aturan Tanam Paksa Belanda di Indonesia Tahun 1830 Lengkap – Tanam paksa atau Cultur Stelsel merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Tanam paksa adalah sebuah sistem yang terjadi pada tahun 1830 dan pernah dialami oleh rakyat Indonesia. Pada masa itu diberlakukan sistem tanam paksa tersebut disebabkan oleh berlakunya gerakan eksploitasi yang sebelumnya telah ada sehingga ingin dihidupkan kembali. Hal ini terjadi pada masa penjajahan VOC. Dikala itu sistem tanam paksa dan VOC tersebut hampir sama dengan sistem eksploitasi pekerja dan sistem pajak tanah.

Dikala itu Johannes Van de Bosch sebagai Gubernur Belanda memberlakukan sistem tanam paksa ketika menjajah bangsa Indonesia. Apakah anda tahu apa saja aturan tanam paksa di Indonesia itu? Sebelumnya Belanda dilanda masalah serius yang disebabkan oleh peperangan dengan beberapa wilayah. Setelah itu aturan dan sistem tanam paksa mulai diberlakukan di Indonesia. Peperangan yang terjadi tersebut seperti perang Bonjol, perang di tanah Jawa, dan sebagainya. Dikarenakan biaya yang dikeluarkan oleh Belanda cukup banyak untuk perang tersebut, maka Belanda berada diambang kebangkrutan terutama dalam bidang keuangan.

Aturan Tanam Paksa di Indonesia Tahun 1830 Lengkap
Sistem Tanam Paksa

Sistem tanam paksa digunakan untuk menyelesaikan masalah keuangan yang dialami oleh pemerintahan Belanda. Untuk itulah Johannes Van de Bosch selaku Gubernur Belanda diperikan tugas tertentu. Johannes Van de Bosch bertugas untuk menghasilkan dan mencari dana dan menyerahkannya kepada Belanda agar kekosongan kas karena perang dapat tertutupi dan kebutuhan rakyat dapat terisi, serta perang selanjutnya dapat dibiayai. Pada akhirnya sebuah cara ditemukan oleh gubernur Johannes Van de Bosch yakni memberlakukan sistem tanam paksa dalam tenaga kerja rakyat Indonesia agar dapat dimanfaatkan. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang aturan tanam paksa di Indonesia tahun 1830 lengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Aturan Tanam Paksa Belanda di Indonesia Tahun 1830 Lengkap

Apakah anda tahu pengertian tanam paksa itu? Tanam paksa memiliki dampak bagi rakyat Indonesia yang sangat tidak menguntungkan. Hal ini dikarenakan sistem tersebut teralu memberatkan rakyat Indonesia saja. Seperti yang telah kita ketahui bahwa sistem tanam paksa adalah kegiatan tanpa upah yang ditanamkan secara paksa. Untuk itu rakyat ditanamkan secara paksa agar sebagian tanah mereka diberikan kepada Belanda. Tanah tersebut biasanya digunakan oleh rakyat Indonesia sebagai ladang. Pihak Belanda mempunyai beragam tanaman untuk ditanam pada tanah subur (daerah Jawa) seperti kopi, lada, kayu manis, tebu, nila dan teh. Kualitas berbagai tanaman yang dimiliki oleh Belanda ini sangat bagus, sehingga cocok jika ditanam dalam tanah subur.

Baca juga : Pengertian Perubahan Kebudayaan Beserta Faktornya Lengkap

Pada dasarnya pelaksanaan penanaman tanaman ini hanya semata mata untuk keperluan Belanda saja. Bahkan ketetapan harga yang diberikan Belanda cukup tinggi sehingga keuntungan yang dihasilkan Belanda tersebut juga cukup tinggi. Pada akhirnya kemiskinan dan penderitaan hanya dialami oleh rakyat Indonesia, sedangkan negeri Belanda memperoleh kemakmuran yang tinggi. Lalu apakah aturan tanam paksa di Indonesia pada tahun 1830 itu?

Aturan Sistem Tanam Paksa di Indonesia

Berlangsungnya sistem tanam paksa terjadi hingga tahun 1830. Namun sistem ini dihapus karena terdapat pertentangan yang muncul diantara golongan humanis dengan liberal serta bersamaan dengan Undang Undang Pokok Agraria yang mulai diberlakukan. Fokus pembelajaran pada Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) apabila dilihat dari sejarah pembentukannya ialah kekuasaan kepemilikan yang berubah, baik dalam segi teknik ataupun politik. UU Agraria ini memiliki dampak untuk rakyat seperti petani yang muncul karena pemenuhan kebutuhan dan keadilan mulai berubah sehingga penderitaan tidak lagi dialami oleh rakyat.

Bagi rakyat Indonesia, sistem tanam paksa ini memang cukup merugikan tetapi rakyat juga memperoleh hal positif lainnya seperti keterampilan berladang, teknik memelihara tumbuhan, bertani dan mengenal tumbuh tumbuhan. Pemerintahan Belanda melakukan sistem tanam paksa dengan beberapa aturan yang berlaku. Pemberlakuan aturan ini bertujuan agar hak para pekerja dapat diperoleh secara adil dan dapat melaksanakan sistem kerja yang efisien. Indisch Staatsblad No. 22 Tahun 1834 merupakan ketentuan yang mengatur aturan tanam paksa di Indonesia. Adapun beberapa aturan dalam tanam paksa yaitu sebagai berikut:

  1. Secara sukarela rakyat harus menyediakan tanah sebagai lahan penanaman tanaman sebanyak kurang lebih 20% dari tanahnya. Kemudian panen yang dihasilkan berbagai macam tanaman tadi akan diekspor ke Eropa.
  2. Rakyat yang menyediakan tanah akan dibebaskan dari pajak karena telah dianggap sebagai alat pembayaran dalam pajak.
  3. Rakyat yang tidak mempunyai tanah sebagai lahan akan diberlakukan sebuah aturan yaitu harus bekerja di perusahaan atau di pabrik Belanda selama 66 hari sebagai bentuk penggantian tanah tersebut.
  4. Pengertian tanaman yang dilakukan oleh rakyat diberikan waktu sekitar tiga bulan saja sejak pekerjaan dimulai.
  5. Jika hasil dari produksi memperoleh kelebihan yang ada diluar ketentuan, maka rakyat akan menerima hasil tersebut.
  6. Pemerintah Belanda mendapatkan tanggungan kerugian yang disebabkan oleh tanaman diserang hama dan bencana alam yang menyebabkan gagal panen.
  7. Kepala desa diberikan tugas untuk mengawasi teknik pelaksanaan aturan dalam tanam paksa. Sedangkan dalam sistem pengontrolan panen dan transportasi akan diawasi oleh pemerintah Belanda sehingga dalam waktu tertentu dapat menjalankan ketentuan tersebut.

Baca juga : Pendiri Kerajaan Sriwijaya Beserta Biografinya Lengkap

Peraturan Tanam paksa

Kita tahu bahwa rakyat menjadi lebih menderita akibat pemberlakuan aturan dalam tanam paksa dari pemerintah Belanda tersebut. Pada kenyataannya aturan tanam paksa di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Belanda tidak sesuai ketentuan sehingga cara melaksanakan aturan tersebut tidak manusiawi dan banyak pelanggaran aturan yang terjadi. Contohnya saja waktu pekerjaan para petani yang melebihi batas, tentunya hal ini dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian banyak pula aturan kerja yang dilanggar seperti dalam masalah pajak, dimana pembayaran pajak wajib dilakukan oleh rakyat dan penanaman tanaman ekspor tetap dilakukan. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan pemberlakuan aturan untuk rakyar karena pajak atas tanahnya bebas pembayaran karena telah dijadikan sebagai lahan.

Kemudian adapula penemuan pelanggaran aturan lainnya seperi panen yang gagal karena adanya bencana. Kegagalan panen ini pada kenyataannya adalah tanggung jawab pemerintah Belanda, namun petanilah yang diberikan dan dilimpahkan tanggung jawab ini. Bahkan petani dipaksa untuk bekerja secara rodi agar kegagalan panen ditutupi dan pemerintah Belanda dapat tercukupi kebutuhannya. Selain itu adapula pembayaran yang diserahkan memiliki hasil nilai dan pajak yang selisih terkait panen. Pada akhirnya sistem selisih tersebut keuntungannya tidak diperoleh petani dan hanya sedikit upah penerimaan pembayaran tersebut. 

Pihak belanda memang sangat diuntungkan oleh sistem tanam paksa tersebut. Namun rakyat Indonesia sangat merasakan dampak tanam paksa ini seperti dampak dalam bidang politik, banyak petani yang terserang penyakit, tidak dapat menghindari kelaparan dan rakyat semakin sengsara akibat semakin miskin. Disisi lain rakyat Indonesia juga memperoleh dampak positif juga dari aturan tanam paksa ini. Hal ini sampai sekarang dapat dirasakan seperti adanya teknologi baru yang membuat ilmu dan pengetahuan semakin bertambah sesuai dengan pengajar pemerintah Belanda. Selain itu adapula pengetahuan baru yang diperoleh terkait teknik atau cara penanaman dan jenis jenis tumbuhan atau biji bijian. Bahkan rakyat juga memahami hal yang baru terkait ekonomi, walaupun pengaruhnya tidak langsung dirasakan dan perekonomian dikala itu belum terlalu meningkat.

Sekian penjelasan mengenai aturan tanam paksa di Indonesia tahun 1830 lengkap. Pengertian tanam paksa ialah kegiatan tanpa upah yang ditanamkan secara paksa hingga tahun 1830. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Baca Juga  Peran Indonesia Dalam Lembaga Internasional Beserta Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.