Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Terlengkap

Diposting pada

Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Terlengkap – Pengertian hukum Nasional ialah berlakunya peraturan hukum di sebuah negara yang tersusun oleh beberapa prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh masyarakatnya. Pada dasarnya hukum nasional berhubungan dengan hukum Internasional. Hubungan hukum Internasional dan hukum nasional terjalin cukup erat.

Maka dari itu hukum nasional dan hukum Internasional memiliki peran dalam konstelasi politik dunia yang cukup penting. Hukum Internasional mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan lainnya maupun antar beberapa negara di dunia. Sedangkan hukum Nasional berlaku dan mengatur hal hal yang terdapat di negara tersebut. Lantas apa hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional itu?

Hubungan Sistem Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hubungan Sistem Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Selain konsep hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional. Ternyata ada perbedaan antara kedua jenis hukum ini. Perbedaan hukum Internasional dan hukum Nasional terletak pada segi objek pengaturannya. Objek pengaturan pertama dalam hukum Internasional ialah negara. Sedangkan objek pengaturan hukum Nasional mengarah pada hubungan antara individu dengan negara maupun antara individu satu dengan individu lainnya. Selain itu model atau bentuk hukum Internasional berbeda dengan hukum Nasional. Hukum Nasional memiliki badan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang tidak dimiliki oleh hukum Internasional.

Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Terlengkap

Letak perbedaan hukum Internasional dan hukum Nasional juga berada di prinsip hukumnya. Hukum Internasional memiliki prinsip dasar seperti persamaan subjek sehingga dapat membentuk sebuah hukum. Misalnya hukum traktat atau hukum kebiasaan yang menuntut agar beberapa negara melakukan persetujuan atas dasar persamaan.

Namun dalam hukum Nasional prinsip ini lebih tersentralisir sehingga tidak begitu menonjol. Lantas bagaimana bisa terjadi hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional itu? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Segala urusan di setiap negara dapat diatur dengan peraturan perundang undangannya masing masing, baik urusan dalam lingkup kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan negaranya. Tetapi apabila suatu negara melakukan hubungan dengan organisasi Internasional atau negara lain.

Baca juga : Hasil Amandemen UUD 1945 Beserta Tahapannya

Maka tentu akan ada aturan lebih dari satu seperti hukum Internasional dan hukum Nasional yang mengatur persoalan yang sama. Lantas hukum manakah yang berlaku? Jika hal ini terjadi sedemikian rupa maka hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional didasarkan pada dua teori. Adapun teori teori dalam hubungan antara hukum Internasional dengan hukum Nasional yaitu meliputi?

Teori Monisme

Hubungan antara hukum Internasional dengan hukum Nasional yang pertama mengandung teori monisme. Hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional menurut teori monisme ialah memiliki satu bagian sistem yang sama. Dalam teori ini terdapat tiga aturan dalam memberikan primat yaitu diantaranya:

  • Primat diberikan kepada hukum Nasional yang nantinya lanjutan dari hukum Nasional adalah hukum Internasional itu sendiri. Dengan kata lain hukum Internasional adalah hukum Nasional yang mengatur segala urusan di luar negeri.
  • Primat diberikan kepada hukum Internasional maka secara hirarki hukum Nasional lebih rendah dibandingkan hukum Internasional. Maka dari itu hukum Nasional harus disesuaikan dengan hukum Internasional pada umumnya.
  • Primat diberikan kepada hukum Nasional dan hukum Internasional. Hal ini menyatakan bahwa kedudukan kedua hukum ini sejajar dan harus sesuai dengan nilai serta kaidah pada umumnya dalam sebuah sistem hukum.

Teori Dualisme

Hubungan antara hukum Internasional dengan hukum Nasional selanjutnya mengandung teori dualisme. Hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional menurut teori dualisme ialah secara keseluruhan kedua sistem hukum ini berbeda. Sifat sifat intrinsik yang dimiliki oleh hukum Internasional juga berbeda beda.

Dengan kata lain sistem hukum dalam hukum Internasional dan hukum Nasional memang saling terpisah dan tidak memiliki hubungan subordinas atau superioritas. Maka dari itu hukum Internasional memiliki daya ikat yang berdasar pada kemauan negaranya.

Baca juga : Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia (Tertinggi sampai Terendahnya)

Hubungan hukum nasional dan hukum internasional menurut teori dualisme ini menjelaskan bahwa hukum Internasional secara langsung tidak dapat berlaku dalam hukum Nasional. Oleh karena itu diantara kedua sistem hukum tersebut tidak akan pernah terjadi konflik, tetapi diantara keduanya hanya ada penetapan saja.

Dengan kata lain diantara kedua perangkat hukum tidak ada permasalahan hirarkis. Teori ini juga menjelaskan bahwa penerapan perjanjian Internasional harus melalui beberapa sistem transformasi sebelum masuk ke dalam hukum Nasional. Maka dari itu secara subtansi dan formal perjanjian Internasional dapat ditransformasikan menjadi hukum Nasional sehingga nantinya bukan berlaku sebagai hukum Internasional lagi.

Hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional dapat terjalin dengan erat sekarang ini melalui konstelasi politik. Hubungan antara hukum Internasional dengan hukum Nasional ini menciptakan dua pandangan dan teori. Adapun pandangan kedua hukum ini yakni pandangan voluntarisme dan pandangan obyektivitas. Pandangan voluntarisme menjelaskan bahwa hukum Internasional berlaku atas dasar kemauan negara. Sedangkan pandangan obyektvitas menjelaskan bahwa hukum Internasional yang berlaku dan tersedia tersebut sesuai dengan kemauan negara.

Teori hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional yang dimaksud ialah teori monisme dan dualisme. Teori monisme menjelaskan bahwa dalam satu sistem hukum terdapat bagian antara hukum Nasional dan Internasional. Sedangkan teori dualisme menjelaskan bahwa secara instrinsik terdapat perbedaan diantara kedua sistem hukum tersebut, baik hukum Internasional maupun hukum Nasional. Sekian penjelasan mengenai hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional terlengkap. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Baca Juga  4 Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Terlengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.