Pengertian Faktur Beserta Fungsi dan Contohnya – Biasanya pihak yang menjual (penjual) memberikan sebuah perhitungan penjualan kredit kepada pembeli dalam bentuk faktur. Jumlah faktur yang dibuat oleh penjual ialah tiga rangkap. Rangkap pertama disimpan oleh penjual karena sebelumnya pembeli telah menandatanganinya. Lembaran faktur itu digunakan untuk menagih pembayaran jika temponya sudah jatuh sehingga dapat terlampir dalam kwitansi. Rangkap kedua untuk diberikan kepada pembeli. Kemudian rangkap terakhir tetap dibiarkan berada di buku faktur penjualan. Apa itu faktur? Apa saja fungsi faktur? Bagaimana bentuk contoh faktur itu?
Pengertian faktur secara umum ialah sebuah dokumen dasar dalam perusahaan pembeli dan perusahaan penjual untuk dijadikan sebagai bukti pencatatan atau bukti tertulis. Pada umumnya kegunaan faktur itu sendiri ialah sebagai bukti dari pelaksanaan kredit dalam sebuah transaksi penjualan. Namun adapula definisi faktur lainnya yaitu dokumen dari sang penjual yang diterbitkan untuk pembeli hingga nantinya diberikan dan mencakup beberapa hal di dalamnya seperti tanggal barang dikirim, tanggal faktur dikeluarkan, uraian ukuran dan berat barang, jumlah pembayaran total bagi pembeli, harga, syarat pembayaran dan syarat penyerahan barang, serta biaya yang lain dan sebagainya.
Pembuatan Faktur dari Penjual Untuk Pembeli |
Pada dasarnya pembuatan faktur pajak tidak perlu dibedakan atau secara khusus dibentuk lain tidak seperti faktur penjualan. Hal ini dikarenakan faktur pajak sendiri sudah tercantum dalam faktur penjualan. Pemberian faktur kepada pembeli tersebut memang dilakukan oleh penjual sebagai bukti transaksi yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak itu. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian faktur beserta fungsi faktur dan contoh faktur. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Pengertian Faktur Beserta Fungsi dan Contohnya
Definisi faktur pajak berdasarkan Pasal 1 ayat 23 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 ialah bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang diterapkan untuk jasa kena pajak, barang kena pajak maupun untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai karena barang impor juga dikenakan pajak. Pembuatan faktur pajak memang diharuskan dan diwajibkan bagi perusahaan atau pengusaha Kena Pajak ketika barang diserahkan maka akan dikenakan pajak saat pelaksanaannya berada di daerah pabean. Namun faktur pajak tidak boleh dibuat untuk badan dan orang pribadi atau perorangan jika Pengusaha Kena Pajak belum/tidak mengkukuhkannya.
Baca juga : Cara Membuat Neraca Saldo Yang Baik dan Benar
Faktur pajak yang dilarang dibuat untuk bukan Pengusaha Kena Pajak bertujuan untuk menjaga pembeli dari adanya pajak yang akan dipungut nantinya. Dalam lembaran faktur pajak terdapat total pajak yang nilai atau jumlahnya sudah dicantumkan untuk nantinya akan diserahkan kepada negara sebagai kas. Selain itu adapula pengertian faktur yaitu bukti pungutan pajak ketika BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) diserahkan sesuai dengan ketentuan dari PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pada dasarnya format faktur atau invoice di masing masing perusahaan tidak sama karena disesuaikan dengan kebutuhannya. Namun dalam invoice tersebut harus disertakan beberapa komponen lainnya agar purchase order dari pelanggannya dapat dilengkapi. Adapun beberapa kompenan faktur dari pelanggan yaitu sebagai berikut:
- Nomor Urut Faktur
- Nomor Order atau Purchase Order
- Kode Nomor Transaksi DO/SJ
- Detail Barang
- Sub Total
- Diskon (jika ada)
- Biaya Pengiriman (jika ada)
- Biaya PPN
- Total Biaya
Sugeng Hariyanto
Andrian Sutedi
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Baca juga : Pengertian, Fungsi dan Cara Membuat Neraca Lajur
Fungsi Faktur
- Sebagai buki pungutan ketika Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak diserahkan dari Pengusaha Kena Pajak.
- Sebagai bukti pembayaran PPN untuk Pengusaha Kena Pajak yang dilaksanakan oleh pembeli Jasa Kena Pajak ataupun Barang Kena Pajak.
- Media Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pembelian Barang Kena Pajak sebagai Pajak Masukan secara kredit.
- Bukti pungutan pajak (PPn BM atau PPN) karena Direktorat Jenderal Bea Cukai menggunakan impor BKP.
Contoh Faktur
Contoh Pembuatan Faktur |
Contoh Faktur Penjualan Secara Tunai |