Hak VOC Untuk Menebang Tanaman Rempah Rempah di Maluku Adalah

Diposting pada

Hak VOC Untuk Menebang Tanaman Rempah Rempah di Maluku Adalah – Seperti yang kita tahu bahwa VOC menerapkan beberapa kebijakan yang berguna untuk melakukan monopoli dagang di Maluku. Salah satu hak VOC tersebut adalah hak ekstirpasi atau hak untuk menebang tanaman rempah rempah milik siapapun. Monopoli VOC ini dilatarbelakangi oleh pembangunan pusat dagang VOC yang pertama di Banten pada tahun 1603. Akan tetapi pusat dagang ini dinilai tidak menguntungkan karena dianggap sebagai saingan EIC.

Kemudian perhatian VOC tersebut mengarah ke Maluku. Armada VOC melakukan persekutuan dengan penguasa lokal di Maluku tahun 1605. Persekutuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini memiliki tujuan untuk menyerang benteng Spanyol dan Portugis di Ambon. Akhirnya mereka berhasil dan mendapatkan kompensasi berbentuk hak pembeli tunggal rempah rempah. Lantas hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah apa?

hak voc untuk menebang tanaman rempah-rempah di maluku adalah
Kebijakan VOC

Lima tahun kemudian Ambon menjadi pusat VOC di Hinda Timur. Pada dasarnya VOC tidak hanya memiliki kebijakan ekstirpasi saja, tetapi ada beberapa kebijakan lainnya yang dilakukan untuk memonopoli dagang di wilayah Maluku. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah apa. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Hak VOC Untuk Menebang Tanaman Rempah Rempah di Maluku Adalah

Seperti yang kita tahu bahwa ketika VOC berada di Maluku telah menerapkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk memonopoli perdagangan di wilayah tersebut. Adapun beberapa kebijakan monopoli dagang VOC di Maluku yaitu meliputi:

  1. Verplichte leverantie adalah kebijakan yang mewajibkan rakyat untuk menjual hasil bumi kepada VOC dan penentuan harga berasal dari VOC juga.
  2. Contingenten adalah kebijakan yang mewajibkan rakyat diberbagai daerah kekuasaan VOC untuk menyerahkann hasil kebun dan pertanian tanahnya kepada VOC secara langsung.
  3. Ekstirpasi adalah kebijakan untuk menebang rempah milik siapapun sehingga tidak terjadi kelebihan produksi akibat harga rempah yang menurun.
  4. Hongitochten (pelayaran Hongi) adalah kebijakan untuk melakukan pelayaran dengan perahu perang agar dapat menindak pelanggar dan mengawasi monopoli dagang VOC.
Baca Juga  Cara Jepang Mengambil Hati Bangsa Indonesia Adalah Dengan Menjanjikan

Dari penjelasan ini tentunya anda sudah mengerti hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah hak apa. VOC dalam pekembangannya menganggap Ambon terlalu jauh dari jalur perdagangan utama yang ada di Asia. Maka dari itu sebagai pusat kekuasaannya dianggap tidak terlalu menguntungkan. Setelah itu VOC mengincar wilayah lain yaitu Jayakarta.

Jayakarta berhasil diduduki VOC pada tahun 1619 setelah kalah bersaing dengan EIC karena melakukan persekutuan dengan penguasa dari Jayakarta. Dari sini kita tahu beberapa jenis kebijakan VOC di Maluku tersebut. Setelah memahami beberapa kebijakan VOC tersebut, coba kerjakan soal berikut:

Hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah . . .

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah hak ekstirpasi.

Seperti yang kita tahu bahwa hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah hak ekstirpasi. VOC dapat memperoleh keleluasaan usaha di Indonesia karena mempunyai hak istimewa yaitu hak oktroi. Namun VOC harus tetap tunduk kepada pemerintah Belanda. Hal ini sudah dijelaskan pada sejarah penjajahan Belanda pada artikel sebelumnya.

VOC didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan dagang yang terjadi diantara penguasa Belanda sehingga keuntungan yang diperoleh dapat sebanyak mungkin dan dapat bersaing dengan bangsa lain.