Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk

Diposting pada

Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk – Undang Undang pada umumnya digunakan untuk mengatur status kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang Undang yang dimaksud dapat berupa UU tentang Kewarganegaraan maupun UUD 1945. Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kewarganegaraan sendiri berhubungan dengan hak dan kewajiban hingga status warga negara yang telah tercantum dalam hukum perundang undangan.

Pada artikel sebelumnya saya telah menjelaskan tentang penyebab hilangnya status warga negara Indonesia. Pada dasarnya kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tercantum dalam pasal 26 Undang Undang dan UU No. 12 Tahun 2006. Pengertian warga negara menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara menurut Undang Undang. Lantas negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk apa?

Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk
UU Kewarganegaraan

Warga negara sendiri merupakan individu atau seseorang yang menjadi bagian atau tinggal dalam masyarakat di wilayah tertentu. Warga negara sendiri merupakan salah satu unsur pembentuk sebuah negara. Maka dari itu semua orang yang tumbuh dan tinggal di negara tersebut dapat dinamakan dengan warga negara. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk apa. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk

Kata warga negara secara etimologis menggunakan bahasa Latin sesuai dengan kebudayaan bangsa Romawi. Asal kata warga negara tersebut adalah dari kata “civitas” atau “civis” yang maknanya anggota warga. Dalam bahasa Perancis, kata warga negara asalnya dari “citoyen” yang maknanya kota dengan hak terbatas karena berarti “cite”.

Seperti yang kita tahu bahwa definisi warga negara adalah orang dalam suatu negara yang sudah tercatat sebagai keanggotaannya, baik letaknya di luar negara dalam jangka waktu tertentu maupun yang tinggal di wilayah negara itu sendiri. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 telah saya jelaskan dalam artikel sebelumnya. Lalu negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk apa? Orang yang dinamakan warga negara dapat berupa warga asing datang ke negara itu maupun penduduk lokal. Maka dari itu terdapat asas kewarganegaraan secara umum yang berguna untuk menentukan kewarganegaraan yang dimiliki orang tersebut.

Asas yang dimaksud adalah asas ius sanguinis dan asas ius soli. Asas ius sanguinis berdasarkan keturunan kewarganegaraan atau darah dari orang tua yang melahirkan mereka. Sedangkan asas ius soli berdasarkan tempat orang tersebut dilahirkan dalam sebuah negara. Jika membahas lebih lanjut mengenai materi warga negara ini tentunya kita akan menemukan salah satu bentuk soal seperti di bawah ini:

Baca Juga  Contoh Pasar Persaingan Tidak Sempurna Beserta Pengertian dan Jenisnya

Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk . . .
A. Menentukan syarat syarat menjadi warga negara
B. Mengetahui jumlah warga negara
C. Menentukan status penduduk
D. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
E. Membatasi masuknya orang asing ke Indonesia

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah pilihan A. Menentukan syarat syarat menjadi warga negara.

Seperti yang kita tahu bawa dalam sebuah negara terdapat salah satu jenis UU (Undang Undang) yang digunakan yaitu UU Kewarganegaraan. UU kewarganegaraan ini dibutuhkan dengan alasan agar syarat syarat sebagai warga negara dapat diketahui.

Maka dari itu kita dapat menyimpulkan bahwa negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk menentukan syarat syarat menjadi warga negara. Warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia diharuskan untuk memenuhi beberapa syarat sesuai dengan peraturan UU kewarganegaraan yang tersedia. Warga negara sendiri merupakan orang orang yang diakui sebagai warga negara atau orang orang dari Indonesia sesuai dengan berlakunya hukum tertentu.

Warga negara tersebut telah diakui berdasarkan pasal 26 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2006. Warga asing yang ingin menjadi warga negara harus mematuhi beberapa syarat yang terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2006 seperti di bawah ini:

  • Sudah menikah atau usianya lebih dari 18 tahun.
  • Sudah 5 atau 10 tahun bertempat tinggal di Indonesia secara berturut turut.
  • Dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 serta mempunyai kemampuan berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Tidak memiliki catatan pidana menggunakan hukuman 1 tahun lebih.
  • Menjadikan Indonesia sebagai satu satunya negara dan tidak ingin meninggalkan status warga negaranya.
  • Mempunyai kewajiban membayar pajak ke pemerintah dan mempunyai pekerjaan tetap di Indonesia.