Menurut UUD 1945 Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan Oleh

Diposting pada

Menurut UUD 1945 Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan Oleh – Seperti yang kita tahu bahwa kekuasaan negara Indonesia terbagi menjadi tiga kekuasaan seperti lembaga yudikatif, lembaga eksekutif, dan lembaga legislatif. Salah satu lembaga yang akan kita bahas adalah lembaga yudikatif. Apa itu lembaga yudikatif? Pengertian lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang berguna untuk mengawasi penerapan dari UUD atau Undang Undang Dasar serta berlakunya hukum di dalamnya.

Tugas dan wewenang lembaga yudikatif sendiri telah saya jelaskan sebelumnya pada artikel sebelumnya. Lalu menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh siapa? Kehadiran kekuasaan kehakiman dan lembaga yudikatif tentunya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini dikarenakan lembaga yudikatif merupakan lembaga yang tugasnya melakukan kekuasaan kehakiman di negara Indonesia. Pembentukan lembaga yudikatif tersebut dilakukan sebagai alat untuk menguji material, membatalkan atau mengesahkan peraturan yang berkebalikan dengan dasar negara, menyelesaikan masalah, serta menegakkan hukum.

Menurut UUD 1945 Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan Oleh
Kekuasaa Yudikatif

Negara Indonesia pada dasarnya dijadikan sebagai salah satu negara yang memiliki lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif sendiri merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk menegakkan hukum serta memantau dan mengawal jalannya perundang undangan di Indonesia. Di Indonesia terdapat lembaga yudikatif yang berupa Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY). Ketiga lembaga yudikatif ini mempunyai tugas dan wewenangnya sendiri. Lalu menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh siapa?

Menurut UUD 1945 Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan Oleh

Pembagikan kekuasaan di Indonesia menurut UUD 1945 terdiri dari lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. UUD 1945 menurut perubahannya memang tidak mengenal adanya lembaga tertinggi ataupun lembaga tinggi negara. Namun dalam UUD 1945 tersebut terdapat lembaga kekuasaan negara. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman di Indonesia dipegang oleh lembaga yudikatif.

Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 1 terdapat pengertian kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka sehingga dapat digunakan untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan keadilan dan hukum. Kemudian dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang letaknya di bawah lingkungan peradilan umum, Mahkamah Konstitusi, peradilan militer, peradilan agama, dan tata usaha negara. Dari sini kita sudah tahu bahwa menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh siapa.

Baca Juga  50 Ons Berapa Gram

Berdasarkan penjelasan di atas, kekuasaan yudikatif di Indonesia menurut Undang Undang Dasar 1945 tersebut dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY). Materi ini tentunya sudah dijelaskan dalam pendidikan kewarganegaraan ketika di bangku sekolah. Materi tersebut digunakan sebagai bahan soal soal ujian seperti di bawah ini:

Menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh . . .
A. DPR dan MPR
B. MA
C. Presiden
D. MPR
E. DPR

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah pilihan B. MA.

Seperti yang kita tahu bahwa lembaga yudikatif dapat didefinisikan sebagai lembaga pemerintahan yang berguna untuk mengawasi penerapan dari UUD (Undang Undang Dasar) serta berlakunya hukum di dalamnya. Kekuasaan yudikatif tersebut dapat dibagi menjadi beberapa jenis lembaga di dalamnya seperti yang sudah saya jelaskan di atas.

Maka menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, karena lembaga yudikatif ini berhubungan dengan fungsi kehakiman sebuah negara. Selain itu adapula Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.