Hal yang Dimaksud Sistem Landrent Pada Masa Raffles Adalah

Diposting pada

Hal yang Dimaksud Sistem Landrent Pada Masa Raffles Adalah – Pada tahun 1811 sampai 1816, Indonesia diduduki oleh bangsa Inggris. Thomas Stamford Raffles ditunjuk oleh Inggris sebagai Letnan Gubernur yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan Indonesia. Raffles tersebut memiliki tugas utama yaitu meningkatkan perdagangan dan keuangan serta mengatur pemerintahan di Indonesia. Raffles berkeinginan untuk merubah berbagai bidang di Indonesia, meskipun termasuk dalam tokoh golongan liberal.

Perubahan yang dilakukan oleh Raffles dijalankan dengan menerapkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah sistem sewa tanah atau Land Rent System (landelijk stelsel). Lantas hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah apa? Pengertian landrent adalah sistem sewa tanah atau sistem pajak tanah yang berasal dari kebijakan Thomas Stamford Raffles. Raffles merencanakan dan menerapkan kebijakan ini karena disesuaikan dengan pandangan bahwa status tanah sebagai faktor produksi.

hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah
Sistem Landrent

Menurut Raffles, pemerintah adalah pemilik tanah satu satunya secara sah. Maka dari itu penduduk Jawa sudah selayaknya untuk menjadi penyewa menggunakan pembayaran pajak sewa tanah yang digarapnya. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah apa. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Hal yang Dimaksud Sistem Landrent Pada Masa Raffles Adalah

Seperti yang kita tahu bahwa pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles terdapat beberapa ketentuan sistem sewa tanah seperti di bawah ini:

  1. Harga sewa tanah disesuaikan dengan keadaan tanahnya.
  2. Pelaksanaan pembayaran sewa tanah menggunakan uang tunai.
  3. Penduduk yang tidak mempunyai tanah akan dikenakan pajak kepala.

Lalu hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah apa? Pada dasarnya pajak yang dipungut dalam sistem landrent ini dilakukan oleh perorangan, namun pemungutannya dilakukan per desa karena terdapat kesulitan teknis. Jumlah pemungutannya dilakukan berdasarkan produktivitas dan jenis tanah. Beban pajak pada hasil sawah kelas satu sebanyak 50%, kelas dua 40%, dan kelas tiga 33%. Kemudian untuk tegalan kelas satu memiliki beban pajak 40%, kelas dua 33%, dan kelas tiga 25%.

Baca Juga  40+ Peninggalan Kerajaan Majapahit Beserta Gambar

Rakyat sangat terbebani dengan beban pajak tersebut. Pembayaran pajak ini diharapkan berbentuk uang, namun dapat dibayarkan dengan barang jika terpaksa. Contohnya menggunakan beras. Pembayaran pajak yang dilakukan dengan uang dapat diserahkan kepada kepala desa dan disetorkan kepada kantor residen. Untuk pembayaran pajak menggunakan beras dapat dikirim oleh yang bersangkutan menggunakan biaya sendiri ke kantor residen setempat. Dengan begitu ulah pimpinan setempat dapat dikurangi karena sering memotong hasil penyerahan panen.

Setelah memahami apa itu sistem landrent, maka coba kerjakan salah satu soal di bawah ini:

Hal yang dimaksud sistem Landrent pada masa Raffles adalah . . .
A. Setiap individu wajib membayar pajak berupa tanah kepada pemerintah
B. Rakyat membayar sewa tanah dalam bentuk hasil bumi tertentu kepada pemerintah
C. Pemerintah sebagai pemilik tanah, sedangkan petani sebagai penyewa lahan
D. Tanah diberikan secara merata kepada setiap penduduk di setiap desa
E. Petani sebagai pemilik tanah, sedangkan pemerintah sebagai penyewa lahan

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah pilihan C. Pemerintah sebagai pemilik tanah, sedangkan petani sebagai penyewa lahan.

Seperti yang kita tahu bahwa pada masa pemerintahan Raffles terdapat beberapa kebijakan ekonomi yang dikeluarkan untuk memajukan perekonomian. Salah satunya adalah sistem sewa tanah atau landrent system. Hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah pemerintah sebagai pemilik tanah, sedangkan petani sebagai penyewa lahan.