Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J – Apa yang dimaksud HAM itu? HAM atau Hak Asasi Manusia ialah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena merupakan anugerah dari Tuhan YME. Hak tersebut memiliki sifat yang asasi. HAM secara umum dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Macam macam HAM diatur dalam UUD 1935 Pasal 28A – 28J setelah mengalami amandemen dan perubahan. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal 28A sampai pasal 28J UUD 1945.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Apa saja macam macam HAM dalam pasal 28A – 28J UUD 1945 itu? Sebenarnya HAM secara umum memang jenisnya sangat banyak. Maka dari itu jenis Hak Asasi Manusia tersebut tidak hanya didasarkan pada pasal 28A – 28J saja.
Hak Asasi Manusia memang dapat dibagi menjadi beberapa macam. Macam macam HAM sendiri diatur dalam UUD 1945. Bahkan dalam pasal 28A sampai pasal 28J telah dijelaskan bahwa HAM terdiri dari beberapa jenis. Lantas apa saja jenis jenis HAM yang diatur dalam pasal 28A – 28J UUD 1945 itu? Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J
Ketika di bangku sekolah tentunya para siswa telah diajarkan mengenai materi HAM. Materi ini terdapat dapat ilmu Pendidikan Kewarganegaraan. Materi HAM tersebut berisi tentang pengertian HAM, jenis jenis HAM, kasus kasus HAM dan masih banyak lagi. Agar anda lebih paham lagi dengan materi tersebut, maka saya akan membagikan beberapa macam HAM berdasarkan UUD 1945 pasal 28 A sampai pasal 28J.
UUD 1945 yang telah diamandemen memberikan titik cerah bagi bangsa Indonesia karena telah menjunjung tinggi dan lebih memperhatikan nilai nilai HAM (Hak Asasi Manusia). Sebelumnya HAM kurang memperoleh perhatian dari pihak Pemerintah. Pada amandemen yang kedua ini terdapat satu Bab yang dikhususkan untuk HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap rakyat.
Bahkan pengkhususan HAM ini disebut sebagai pembanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Perjuangan HAM di Indonesia memang patut di apresiasi karena tidak banyak negara di seluruh dunia yang memasukkan dan menyendirikan HAM kedalam bagian khusus konstitusinya. Di bawah ini terdapat jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J.
Baca juga : Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok Beserta Perwujudannya
Baca juga : Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Setelah UUD 1945 mengalami Amandemen, pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM) secara rinci diatur dalam Pasal 28A sampai pasal 28J. Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat Indonesia tidak ada satupun yang bersifat tanpa batas ataupun mutlak. Hal ini dikarenakan sudah ada ketentuannya masing masing. Jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 bukan merupakan hak yang bersifat absolute.
Jenis hak tersebut memiliki batasan dengan hak orang lain, baik dari segi ketertiban, moral maupun keamanan. Maka dari itu setiap warga harus melaksanakan hak masing masing dengan benar dan saling menghormati hak asasi satu sama lain. Pelaksanaan tersebut sesuai dengan peraturan jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J.