Landasan Hukum Prakerin (Praktek Kerja Industri)

Diposting pada

Landasan Hukum Prakerin (Praktek Kerja Industri) – Setelah sebelum-sebelumnya yang saya bahas adalah pengertian prakerin, contoh lembar pengesahan prakerin, dan contoh laporan prakerin, yang akan saya bahas pada kesempatan kali ini adalah mengenai landasan hukum prakerin. Mungkin ketika melaksanakan prakerin, kita belum mengetahui kalau sebenarnya ada landasan hukum prakerin. Saya pun juga begitu, sebelumnya saya sama sekali belum mengetahui kalau ternyata prakerin ada landasan hukumnya juga.

Landasan Hukum Prakerin (Praktek Kerja Industri)
Landasan Hukum Prakerin

Artikel ini sengaja saya buat untuk memberitahukan kepada teman-teman agar mengetahui landasan hukum prakerin ini. Dan ini juga saya buat agar ketika saya lupa bisa membuka blog ini lagi. Prakerin atau PKL merupakan sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dengan maksud agar para siswa mendapatkan pengalaman lebih setelah mengikuti kegiatan prakerin. Kenapa bisa begitu? Karena kegiatan yang dilakukan ketika prakerin adalah kegiatan yang bersifat kerja nyata maksudnya yaitu kegiatan yang dilakukan siswa sudah seperti kerja sesungguhnya sesuai dengan bidangnya masing masing.

Landasan Hukum Prakerin (Praktek Kerja Industri)

Landasan hukum mengenai prakerin ini memang ada, landasan hukum adalah peraturan yang baku sebagai titik tolak dalam melaksanakan kegiatan tertentu, contohnya prakerin. Jadi dalam melaksanakan prakerin atau PKL, kita semua juga mempunyai landasan hukum yang sudah ditetapkan untuk kita taati peraturan-peraturan yang ada. Baiklah, berikut ini adalah landasan-landasan hukum prakerin:

1. Undang- undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga  Contoh Laporan PKL (Praktek Kerja Lapangan) Lengkap

2. Kepmen pendidikan dan kebudayaan no 323/u/1997, tentang penyelenggaraan prakerin SMK. 

3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang antara lain.

4. Kepmendikbud No. 080/V/1993 tentang kurikulum sekolah menengah kejuruan.

Nah, itulah artikel mengenai macam-macam landasan hukum prakerin. Semoga artikel yang singkat ini bisa bermanfaat untuk Anda semua. Dan semoga yang lagi melaksanakan prakerin bisa lancar dan mendapatkan nilai yang bagus. Terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.