10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan UUD 1945

Diposting pada

10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan UUD 1945 – Sejak awal kemerdekaan Indonesia telah menganut banyak sistem pemerintahan. Masing-masing sistem tersebut tak terlepas dari kesalahan ataupun penyimpangan terhadap UUD 1945. Salah satunya adalah bentuk penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin sekitar tahun 1960an.

Sayangnya tak semua siswa paham ketika ditanya detail tentang detail dari sistem demokrasi tersebut. Padahal materi ini sudah pasti keluar sebagai butir soal ujian yang menyulitkan untuk dijawab. Tak jarang siswa salah ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh guru ataupun saat ujian. Misalnya soal “berikut yang bukan termasuk penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin adalah?“.

10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan UUD 1945
Penyimpangan Pada Masa Demokrasi Terpimpin Terhadap UUD 1945

Secara garis besar, sistem demokrasi ini membuat kekuasaan presiden bersifat otoriter dan lebih besar dari rakyat sekalipun. Meski begitu terdapat beberapa penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945. Wakil presiden Indonesia, Bung Hatta mengatakan bahwa sistem demokrasi ini dilaksanakan dengan tujuan yang baik. Tetapi langkah dan cara yang digunakan menyimpang dari tujuan awalnya. Salah satu bentuk penyimpangan yang cukup jelas terlihat ialah ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR.

Penerapan sistem demokrasi terpimpin di negara Republik Indonesia terjadi pada tahun 1959 sampai dengan tahun 1966. Pemberlakuan sistem ini bermula ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden. Meski begitu terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi pasa masa pemerintahannya. Nah pada kesempatan kali ini saya akan membagikan beberapa bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan UUD 1945

Tanpa kita sadari, pada masa demokrasi terpimpin telah terjadi berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945. Materi lengkapnya pun tertulis di buku pedoman serta LKS pendidikan kewarganegaraan (PKN). Di lain sisi, guru pun juga akan memberi penjelasan secara mendalam tentang apa itu demokrasi terpimpin kepada siswa. Sehingga diharapkan siswa bisa berfikir kritis dan menemukan kesalahan pada sistem demokrasi tersebut.

Penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945 terlihat ketika sistem ini mulai dijalankan. Permulaan sistem demokrasi terpimpin dijalankan ketika pengeluaran dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun masa ini berakhir dengan diterbitkannya Super Semar pada tanggal 11 Maret 1966. Pencetusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini dilakukan oleh Presiden Soekarno yang isinya yaitu :

  1. Pembubaran Konstituante.
  2. Pembentukan DPAS dan MPRS.
  3. Memberlakukan UUD 1945 kembali dan mulai tidak memberlakukan UUDS 1950.

Baca juga : Pengertian Ilmu Politik Secara Umum dan Menurut Para Ahli (Terlengkap)

Pada saat pemerintahan Soekarno, sistem demokrasi liberal mulai carut marut hingga pada akhirnya diganti dengan sistem demokrasi terpimpin. Namun ketika sistem ini diterapkan malah menimbulkan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 (ideologi dan dasar hukum negara). Lalu apa saja bentuk penyimpangannya? Di bawah ini terdapat beberapa bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945:

Kedudukan Presiden

Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin yang pertama ialah kedudukan presiden. Kedudukan presiden sesuai dengan UUD 1945 ialah sebagai kepala negara yang kekuasaannya di bawah MPR. Sedangkan pemegang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sesuai dengan aturan perundang undangan. Tetapi pada masa demokrasi terpimpin ini kekuasaan Presiden berkebalikan ketika di lapangan.

Kekuasaan legislatif (MPR) berada dibawah kekuasaan eksekutif (Presiden). Bahkan dalam mengambil kebijakan pihak MPR harus menyetujui segala keputusan dari Presiden. Bentuk penyimpangan demokrasi liberal pada kedudukan Presiden tersebut tidak hanya itu. Pengambilan keputusan dan kebijakan dari MPR didikte oleh Presiden. Presiden tersebut memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan terpusat.

Jadi, keputusan yang diambil oleh presiden tidak dibatasi oleh apapun dan berlaku untuk semua bidang kehidupan, termasuk dalam menentukan peraturan ataupun kebijakan bagi warga negaranya. Tentunya hal ini sangat berbeda jika kita bandingkan dengan sistem pemerintahan negara Indonesia sekarang.

Pembentukan MPRS

Proses terbentuknya MPRS ternyata juga benjadi bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap UUD 1945. Secara garis besar, baik anggota pimpinan serta anggota MPR sekarang harus dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilu. Tapi hal ini tak berlaku pada masa demokrasi termpimpin karena proses pembentukan lembaga MPR justru malah sebaliknya.

MPRS terbentuk sesuai keputusan Presiden pribadi tanpa adanya campur tangan dari rakyat. Tentunya hal ini semakin menggaris bawahi otoritas presiden yang posisinya berada di puncak pemerintahan. Penyimpangan tersebut sangat bertolak belakang dengan asas demokrasi dimana komando tertinggi ada di tangan rakyat.

Baca juga : Pengertian Masyarakat Beserta Karakteristiknya (Terperinci)

Terlebih lagi kandidat MPRS merupakan anggota menteri biasa dan bukan pemimpin sebuah departemen. Presiden mengajukan syarat dan pertimbangan dalam mengangkat para wakilnya yaitu setuju dengan manifesto publik, setuju kepada UUD 1945 dan setia kepada negara Republik Indonesia. Dengan kata lain orang orang pilihan Presiden tersebut harus taat dan tunduk terhadap perintahnya.

Pembentukan DPR GR

Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya ialah pembentukan DPR GR. Pada tahun 1959 terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yakni Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pembubaran tersebut didasari pada keberanian DPR terhadap RAPBN atas usulan lembaga di bawah kekuasaan Presiden. Tak berhenti di situ saja, Presiden juga membentuk lembaga baru yang bernama DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong).

Pembentukan DPR GR ini merupakan bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin yang terlihat jelas. Bahkan Presiden juga memilih sendiri para anggota DPR GR tanpa melalui adanya pemilu (pemilihan umum). DPR GR tersebut akan mengeluarkan keputusan dan kebijakan sesuai dengan ketentuan Presiden.

Hal ini pastiya sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 selaku dasar hukum Indonesia. Kekuasaan lembaga legislatif (DPR) lebih tinggi dibandingan kekuasaan lembaga eksekutif (Presiden) sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Maka dari itu Presiden tidak dapat dan tidak berwenang untuk membubarkan DPR.

Pembentukan DPAS

Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya ialah pembentukan DPAS. DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) dibentuk oleh Presiden sesuai dengan Penpres No. 3 Tahun 1959. DPAS tersebut bertugas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari Presiden dan kemudian memberikan usulannnya kepada pemerintah. Lembaga ini tersusun oleh 1 wakil ketua, 8 utusan daerah, 24 wakil golongan dan 12 wakil politik.

Lembaga DPAS memberikan usulan agar perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1959 diisi dengan pidato presiden. Kala itu pemilihan judul tertuju pada “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau disebut Manipol (Manifesto Politik Republik Indonesia). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdiannya terhadap Presiden meskipun termasuk dalam penyimpangan pada masa  demokrasi terpimpin. Penetapan Manipol sebagai GBHN (Garis Besar Haluan Negara) disahkan sesuai dengan ketetapan Penpres No. 1 Tahun 1960.

Pembentukan Front Nasional

Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya ialah pembentukan front nasional. Front nasional ialah organisasi massa yang bertujuan untuk memperjuangkan cita cita prokamasi Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Bahkan Front Nasional ini ingin menyatukan segala potensi yang ada di negara Indonesia agar tercipta kekuatan pembangunan negara yang berjalan dengan sukses.

Baca juga : Pengertian Ekspor dan Impor, Tujuan, Manfaat, Beserta Dampaknya

Berdasarkan Penpres No. 13 Tahun 1956, Front Nasional berdiri pada tahun 1956 dengan ketuanya ialah Presiden Soekarno. Selain itu organisasi ini bertugas untuk:

  • Menjalankan pembangunan.
  • Mengembalikan Irian Barat.
  • Menyelesaikan Revolusi Nasional.

Meski memiliki tujuan baik tapi berdasarkan undang undang president ak boleh terlibat dengan struktur organisasi front manapun. Poin inilah yang menjadi contoh penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin.

Pembentukan Kabinet Kerja

Pembentukan kabinet merupakan proses yang biasa terjadi setiap kali pergantian rezim. Bahkan semua presiden dari dulu sampai sekarang pun memiliki kabinet berbeda untuk mendukung kinerjanya. Lantas apa bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin yang berkaitan dengan kabinet?

Sebagai seorang presiden, Soekarno pernah membentuk kabinet yang bernama kabinet kerja. Tugas utamanya adalah melaksanakan pemerintahan dengan bantuan presiden dan para menteri. Tapi, jajaran menteri pembantu tersebut terdiri dari ketua DPR GR dan MPRS yang dipilih secara pribadi pada 09 juli 1959.

Pengangkatan ini merupakan pencampuran kekuasaan lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif. Sehingga termasuk dalam penyimpangan terhadap ketentuan Pancasila dan UUD 1945 yang harusnya tak terjadi. 

Keterlibatan PKI Dalam Ajaran Nasakom

Bentuk penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin selanjutnya ialah keterlibatan PKI dalam ajaran Nasakom. Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis) ialah paham golongan dari berbagai masyarakat di Indonesia. Ajaran ni dibentuk oleh Presiden Soekarno dengan maksud untuk menyatukan bangsa dari seluruh perbedaan paham yang terdapat dalam masyarakat.

Menurut pendapat Presiden, Nasakom adalah ajaran yang tepat dalam menciptakan persatuan dan kesatuan negara secara utuh. Meski begitu ajaran ini ditentang oleh golongan ABRI dan golongan cendekiawan dalam masyarakat. Nasakom ini sebenarnya merupakan ajaran yang digunakan agar kedudukan Presiden tetap kuat dan tidak terbatas.

Bahkan ajaran ini membuat PKI ingin menggeser kedudukan UUD 1945 dan Pancasila serta merubahnya menjadi paham komunis. PKI bahkan sampai menghasut Presiden agar bergantung kepadanya dalam melawan TNI. Nah, tugas kita sebagai siswa adalah mempelajari sejarah tersebut dan mencegah agar kejadian serupa tak terulang lagi di masa mendatang.

Munculnya Ajaran Resopim

Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya ialah munculnya ajaran Resopim. Resopim (Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional) ialah ajaran yang digunakan agar kekuasaan presiden paling tinggi dalam sebuah negara.

Pada peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 16 terdapat pencetusan ajaran Resopim ini dengan isinya ialah terdapat PBR atau Panglima Besar Revolusi yang mengendalikan semua kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercapainya jiwa sosialisme dan revolusi.

Itulah penjelasan mengenai berbagai penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin terhadap UUD 1945 yang dapat saya sampaikan. Sebagai siswa kita memang dituntut harus menghafalkan kejadian tersebut karena sering muncul sebagai butir soal ujian. Tapi, jauh di atas itu semua kita memiliki kewajiban serta tanggung jawab tinggi sebagai anggota masyarakat untuk terus mengawal pemerintahan.

Jika ada yang bertanya kapan masa demokrasi Terpimpin ini terjadi? maka saya akan menjawab dari tahun 1959 sampai tahun 1966. Jika kalian masih memiliki pertanyaan atau ingin membenarkan informasi tentang bentuk penyimpangan di atas maka ajukan lewat kolom komentar.

Baca Juga  Alasan Jepang Melakukan Politik Isolasi Adalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.